Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Akankah Kembali Ada Sanksi dari Komisi Eropa?

Komisi Eropa mengatakan saat ini mereka tidak memiliki rencana untuk kembali menerapkan sanksi pelarangan bagi maskapai Lion Air

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Pesawat Lion Air JT610 Jatuh, Akankah Kembali Ada Sanksi dari Komisi Eropa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Basarnas bersiap melakukan pencarian di Pantai Tanjung Pakis yang menjadi lokasi pantai terdekat jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018). Pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta ke Pangkal Pinang diketahui membawa sebanyak 178 penumpang dewasa, 1 anak-anak dan 2 bayi, jatuh di kawasan perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat pada pagi hari ini. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS - The European Commission atau Komisi Eropa mengatakan saat ini mereka tidak memiliki rencana untuk kembali menerapkan sanksi pelarangan bagi maskapai Lion Air.

Meskipun baru saja terjadi kecelakaan penerbangan yang dialami pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin pagi (29/10/2018).

Perlu diketahui bahwa maskapai penerbangan Indonesia dilarang terbang ke Eropa pada 2007 silam, karena alasan keamanan.

Larangan itu kemudian dicabut untuk maskapai Lion Air pada Juni 2016, dan sepenuhnya pencabutan juga berlaku pada seluruh maskapai di tanah air sejak Juni lalu.

Dikutip dari laman The Independent, Senin (29/10/2018), Juru Bicara Komisi Eropa Enrico Brivio menyampaikan pihaknya tidak melihat adanya indikasi bahwa tingkat keamanan di Lion Air atau pengawasan keselamatan di Indonesia memburuk.

Kendati demikian, ia menegaskan Komisi Eropa akan menganalisis hasil penyelidikan terhadap kecelakaan yang terjadi setelah 13 menit pesawat lepas landas dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Pada 2007 silam, maskapai Indonesia memang dilarang memasuki atau beroperasi di wilayah Uni Eropa.

Berita Rekomendasi

Hal itu karena alasan teknis, saat itu maskapai tanah air dinilai belum memenuhi standar keselamatan terbang sesuai aturan International Civil Aviation Organization (ICAO).

Terkait kecelakaan penerbangan yang baru saja terjadi, pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Senin pagi, pukul 06.21 WIB dan dijadwalkan tiba di Pangkal Pinang pada 07.20 WIB.

Waktu tempuh seharusnya hanya membutuhkan satu jam lewat 10 menit.

Namun pada pukul 06.33 WIB, pesawat itu pun hilang kontak 12 mil di atas wilayah Jakarta, dan jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat.

Hingga kini tim Badan SAR Nasional (Basarnas) dan sejumlah pihak terkait masih terus berupaya untuk mengangkat puing serta mengevakuasi para korban.

Selain itu, pencarian black box juga menjadi fokus utama guna mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas