Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Imigrasi Perketat Paspor, Antisipasi Warga Indonesia Jadi Penduduk Ilegal di Jepang

Dirjen Imigrasi Republik Indonesia meminta pengetatan paspor bagi warga yang ingin ke Jepang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dirjen Imigrasi Perketat Paspor, Antisipasi Warga Indonesia Jadi Penduduk Ilegal di Jepang
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, Rabu (12/12/2018) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Hingga kini setidaknya ribuan penduduk ilegal dari Indonesia ada di Jepang.

Bahkan tahun 2017 aplikasi namin (visa suaka) di Jepang terbanyak dari Indonesia mencapai 2.038 orang.

Sehubungan dengan hal tersebut, kini Dirjen Imigrasi Republik Indonesia meminta pengetatan paspor bagi warga yang ingin ke Jepang.

"Saya memerintahkan kepada semua Kepala Divisi Imigrasi Kanwil dan para Kepala Kantor Imigrasi se-Indonesia untuk melakukan antisipasi terhadap WNI yang akan mengajukan paspor ke Jepang. Namun dikelola oleh calo atau biro perjalanan dengan tujuan bekerja di Jepang," ungkap Dirjen Imigrasi Indonesia, Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie kepada Tribunnews.com, Sabtu (15/12/2018).

"Apalagi kemudian yang nantinya mungkin mengajukan permohonan suaka untuk bisa bekerja di Jepang," kata Sompie.

Menurut Sompie, hal ini dilakukan karena banyak korban tenaga kerja ilegal dengan modus operandi meminta suaka.

BERITA TERKAIT

"Dan posisi mereka sangat rentan serta lemah secara hukum," kata Sompie.

Baca: Kapten Komarudin Dipegang dari Belakang Lalu Dipukuli oleh Teman-teman Tersangka

Dirjen Imigrasi juga akan bekerja sama dengan BNP2TKI dan Dirjen Binwas dan Dirjen Binalatas untuk melakukan pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja magang Indonesia, agar tidak menggunakan modus operandi bekerja melalui cara memohon suaka ke pemerintah Jepang.

Kerja sama yang sangat kuat perlu juga dilakukan dengan Dirjen Protkons Kemlu, agar Dubes RI di Tokyo bisa melakukan upaya pencegahan terjadinya tenaga kerja ilegal (pekerja migran Indonesia/PMI) di Jepang dengan modus operandi mendaftarkan diri sebagai pencari suaka.

"Biasanya merasa memiliki waktu selama satu bulan setelah mengajukan permohonan suaka ke Pemerintah Jepang, lalu mereka selama satu bulan diizinkan bekerja oleh Pemerintah Jepang agar bisa hidup di Jepang," ujar Sompie.

Namun saat ini semua aplikasi WNI mengenai visa suaka (namin) akan ditolak pemerintah Jepang karena hubungan kerja sama yang baik selama ini antara kedua negara.

"Dengan demikian mereka harus balik ke Indonesia setelah penolakan tersebut, jangan sampai jadi penduduk ilegal di negara orang ya," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas