Steve Emmanuel Bawa Kokain dari Belanda, Benarkah Beli Narkoba di Belanda Tak Melanggar Hukum?
Steve Emmanuel tertangkap bawa kokain dari Belanda, benarkah bebas membeli narkoba di Belanda?
Penulis: Aji Bramastra

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka Steve Emmanuel dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menanti Steve adalah hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Erick dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa tersangka Steve Emmanuel membawa narkoba jenis kokain ke Indonesia dari Belanda dengan menumpang salah satu maskapai penerbangan pada 11 September 2018.
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018)," ujar Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Kamis (27/12/2018).
Saat tiba di Indonesia, kata Hengki, Steve mengaku telah mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.
Benarkah mudah membeli narkoba di Belanda?
Situs resmi pemerintah Belanda, Holland.com, menyebut, semua narkoba tetaplah ilegal di Belanda.
"Memproduksi, memiliki, impor, dan mengekspor narkoba adalah perbuatan melanggar hukum di Belanda,".
"Tapi, pemerintah memang masih menoleransi mereka yang menghisap ganja, meski tetap berada di bawah syarat dan kondisi tertentu," tulis di situs tersebut.
Di sejumlah tempat, mariyuana atau ganja memang diperdagangkan secara legal, bahkan bisa dengan didapat di sejumlah kedai kopi tertentu.
Itu pun dengan ketentuan khusus, seperti misalnya, kedai kopi 'hanya'boleh menjual ganja tak lebih dari 5 gram untuk setiap pembeli.
Mereka yang berusia di bawah 18 tahun juga dilarang keras untuk membelinya.
Narco-State