Pembebasan dengan Jaminan Ditolak, Pengadilan Tokyo Jepang Perpanjang Masa Penahanan Carlos Ghosn
Pengadilan Tokyo menolak permohonan pembebasan mantan bos Nissan Jepang, Carlos Ghosn (64) dengan jaminan, Selasa (15/1/2019).
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Pengadilan Tokyo menolak permohonan pembebasan mantan bos Nissan Jepang, Carlos Ghosn (64) dengan jaminan, Selasa (15/1/2019).
"Pengadilan masih melihat perlunya perpanjangan penahanan Ghosn karena masih ada beberapa hal yang belum lengkap dan tersangka juga masih belum mengakui kesalahannya, disamping risiko kabur juga ada," ungkap sumber Tribunnews.com, Selasa (15/1/2019).
Banyak sekali pelanggaran yang dilakukan Ghosn, selain UU perdagangan pasar modal dan UU Perusahaan Jepang.
Bahkan belakangan diketahui Ghosn menerima satu miliar yen kompensasi dari anak perusahaannya di Belanda tanpa sepengetahuan dari dua pimpinan yaitu CEO Nissan Motors maupun CEO Mitsubushi Motors.
Pihak kejaksaan mengungkapkan pengeluaran 1,28 miliar yen uang dari anak perusahaan Nissan ke teman Ghosn untuk meng-cover kerugian investasi pribadinya dalam permainan di pasar modal.
Baca: Sebelum Meninggal Wahono Sempat Rekam Aksi Bunuh Diri Lalu Video Dikirim ke Pujaan Hatinya
"Tak ada kaitan uang pribadi itu dengan uang perusahaan. Jelas ngawur apa yang dilakukannya itu," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (11/1/2019).
Pengacara Ghosn sebelumnya berharap memberikan jaminan uang agar Ghosn agar bisa ke luar penjara Selasa (15/1/2019) hari ini.
Ternyata pengadilan menolak permintaan itu dan memperpanjang penahanan Ghosn.
Kini sudah 60 hari Ghosn ditahan di tahanan kejaksaan Jepang di Tokyo.