Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Para Pekerja Asing di Jepang Punya Hak Menuntut Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja

Para pekerja asing di Jepang memiliki hak untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika terjadi kecelakaan kerja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Para Pekerja Asing di Jepang Punya Hak Menuntut Perusahaan Jika Terjadi Kecelakaan Kerja
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ketua Yayasan Posse Haruki Konno (kiri) dan wakilnya Makoto Iwahashi (kanan) 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Para pekerja asing di Jepang memiliki hak untuk menuntut perusahaan tempatnya bekerja jika terjadi kecelakaan kerja.

"Pekerja punya hak penuh menuntut perusahaan tersebut dan kita bisa bantu memediasinya karena itu jelas tanggung jawab perusahaan, terlepas dia legal atau tidak legal. Jadi kalau ada misalnya pekerja ilegal dari Indonesia di Jepang mengalami hal tersebut, silakan datang ke tempat ini untuk kita bantu mediasikan dari segi hukum," kata Ketua Yayasan Posse Haruki Konnoyang, ahli hukum tenaga kerja kepada Tribunnews.com, Jumat (18/1/2019).

Menurutnya, perusahaan bisa dituntut pekerja tersebut karena pekerjaan di dalam perusahaan dan atau pabrik adalah tanggung jawab si pemilik perusahaan.

"Pekerja tersebut dapat memperoleh kompensasi, apalagi sampai jarinya putus gara-gara mesin pabrik perusahaan misalnya," kata dia.

Untuk konsultasi dengan Yayasan Posse di Tokyo ini gratis tidak dikenakan biaya. Silakan email dalam bahasa Inggris ke: soudan@npoposse.jp.

"Bagi kita tak melihat dan tak ada masalah siapa pun yang datang dan minta nasihat ke sini kita terima dengan baik selama masalah tenaga kerja ya kita bantu. Bisa juga soal tunjangan hidup dari negara, ya silakan juga mungkin bisa kita bantu," kata dia.

Baca: Tak Ada Pengamanan Khusus di Hari Bebasnya Ahok: Nggak Usah Dijemput, Saya Mau Pulang Sendiri

Berita Rekomendasi

Konsultasi di Kanto (Tokyo dan sekitarnya) sampai ke Sendai di Tohoku masih bisa ditangani karena ada rekanan di Tohoku.

Namun untuk Jepang Tengah dan Jepang Selatan misalnya Fukuoka, Yayasan Posse ini belum punya rekanan kerja.

"Saat ini juga banyak sekali perusahaan Jepang mempekerjakan Black Baito yaitu pekerja paruh waktu yang diperlakukan tidak baik dan banyak pelecehan dilakukan pihak perusahaan tersebut.

"Kalau mau lihat jumlah perusahaan yang melakukan Black Baito di Jepang bisa ratusan ribu perusahaan dari kecil sampai besar," ungkapnya.

Lalu mengapa mereka melakukan cara Black Baito tersebut?

"Kan bisa untung besar perusahaannya. Bayaran per jamnya kecil, bisa disuruh seenaknya, pelecehan kekuasaan (power) atau bahkan pelecehan seksual juga dilakukan," lanjutnya.

"Lebih parah lagi ternyata ada konbini besar seperti Lawson, Family Mart dan Seven Eleven di daerah-daerah yang juga melakukan Black Baito kepada pekerjanya," ungkapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas