Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Jepang: Pekerja Ilegal di Jepang, Kecelakaan Kerja Tetap Ada Penggantian

Perlakuan buruk juga dialami banyak tenaga kerja asing di Jepang akhir-akhir ini misalnya terkait lembur tak dibayar.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengacara Jepang: Pekerja Ilegal di Jepang, Kecelakaan Kerja Tetap Ada Penggantian
Richard Susilo
Keiko Kato, pengacara tenaga kerja asing Jepang dari kantor pengacara Masuda. 

"Tidak sedikit pengusaha memakai tenaga asing karena ingin murah saja pembayarannya, tanpa perhatikan hal lain kesejahteraan sang tenaga kerja."

Beda budaya, beda karakter beda bahasa dan sebagainya, sering kali jadi hambatan antara kedua pihak tersebut, tambahnya.

Oleh karena itu pihak perusahaan Jepang sudah seharusnya memiliki buku panduan dalam bahasa tenaga kerja yang bersangkutan dengan rincian detil semua hal terkait kerja yang harus dilakukan serta budaya Jepang sehingga tenaga kerja bisa  belajar dengan baik.

"Kalau mempekerjakan tenaga kerja Indonesia mestinya ada panduan dalam bahasa Indonesia dong," tekannya lagi.

Dengan demikian saat kita bekerja, tiga hal mesti diperhatikan yaitu Kontrak harus ada dan di cap oleh CEO yang bersangkutan. Adfa rincian gaji saat kita terima, dan satu lagi ada time card atau kartu absensi sehingga jelas ketahuan berapa jam seseorang bekerja dan berapa jam lembur.

Bagi yang ingin konsultasi dengan pengacara Kato dapat telepon dalam bahasa Inggris ke 03-3574-1422.

Atau berdiskusi bagi tenaga kerja Indonesia yang mau bekerja di Jepang dapat ikut forum di facebook: www.facebook.com/groups/ kerjadijepang/

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas