Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
BBC

Kota New York larang diskriminasi rambut, bagaimana dengan Indonesia?

Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York telah melansir panduan kepada masyarakat untuk tidak mendiskriminasikan orang berdasarkan gaya rambut

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Komisi Hak Asasi Manusia Kota New York telah melansir panduan kepada masyarakat untuk tidak mendiskriminasikan orang berdasarkan gaya rambut mereka.

Panduan itu bertujuan melindungi hak warga New York di sekolah, tempat kerja, dan tempat umum.

Di area-area inilah komunitas orang berkulit hitam kerap terdampak oleh kebijakan yang melarang gaya rambut tertentu, seperti afro, gimbal, dan kepang ala Afrika-Amerika atau biasa disebut cornrow.

Laporan komisi itu menyebutkan gaya rambut orang-orang berkulit hitam kerap dipandang "tidak profesional". Padahal, menurut laporan tersebut, pembatasan gaya rambut justru "melanggengkan stereotipe rasis".

Ketua Komisioner HAM Kota New York, Carmelyn P Malalis, mengatakan kebijakan gaya rambut bukan soal menjaga profesionalisme, melainkan "membatasi perilaku orang berkulit hitam di tempat kerja, area publik, dan tempat lainnya".

Dia mengatakan panduan yang dikeluarkan akan membantu berbagai organisasi "memahami bahwa warga kulit hitam di New York punya hak menerapkan gaya rambut apapun tanpa khawatir mendapat stigma atau pembalasan".

Perusahaan yang didapati melanggar panduan tersebut terancam dikenai denda hingga US$250.000 (Rp3,5 miliar).

afro
Getty Images
Panduan Komisi HAM Kota New York menyebutkan warga kulit hitam didiskriminasi berdasarkan gaya rambut mereka dengan alasan profesionalisme.

Pengalaman pribadi

Rekomendasi Untuk Anda

Brittny Saunder dan Demoya Gordon merupakan dua perempuan yang menjadi bagian tim penyusun panduan tersebut. Mereka mengaku punya pengalaman pribadi terkait diskriminasi rambut.

"Ketika saya pertama kali bekerja, saya meluruskan rambut dengan cairan kimia karena saya paham ekspektasinya adalah saya bekerja dengan rambut lurus. Bisa bertentangan dengan ekspektasi jika saya bekerja dengan rambut alami," kata Saunders.

"Anda harus menjadi polisi untuk diri sendiri," timpal Gordon.

"Tatkala saya menjalani wawancara kerja di firma hukum, saya tahu sudah banyak skeptisisme tentang keberadaan saya sebagai perempuan berkulit hitam dan bergaya rambut gimbal dianggap tidak 'profesional'," paparnya.

Brittny Saunders and Demoya Gordon
Alicia McCauley
Brittny Saunders dan Demoya Gordon mengalami diskriminasi karena gaya rambut yang mereka kenakan.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Masalah soal rambut ternyata tidak hanya terjadi di Kota New York.

Di Indonesia, pada awal 1970-an, artis-artis berambut panjang alias gondrong dilarang tampil di TVRI. Larangan ini kemudian merembet ke gedung-gedung pemerintahan, sekolah, kampus, serta tempat publik.

Presiden Soeharto bahkan menginstruksikan agar anggota ABRI dan karyawan sipil yang bekerja di lingkungan militer beserta anggota keluarga mereka untuk tidak berambut gondrong.

Sumber: BBC Indonesia
Halaman 1/2
BBC
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas