Bebas Dari Tuduhan Pembunuhan Saudara Pemimpin Korut, Siti Aisyah Kini Dalam Proses Pemulangan
Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin Korut Kim Jong Un di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.
"Atas dasar itu hakim memutuskan tuntutan kepada Siti Aisyah dihentikan dan Siti Aisyah dinyatakan bebas," ujar pria yang kerap disapa Tata saat konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Baca: Pencarian WNI Penumpang Ethiopian Airlines yang Jatuh Belum Ditemukan
Dalam keputusan sidang hari ini, hadir Duta Besar RI untuk Kuala Lumpur Rusdi Kirana, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Muzard, serta Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal.
Nantinya, ujar Tata, Siti Aisyah akan segera dipulangkan ke Indonesia, sambil menunggu proses adminitrasi oleh otoritas Malaysia.
"Terkait pemulangan saat ini masih ada proses administrasi yang dilakukan di otoritas Malaysia setelah itu selesai akan segera kita bawa pulang ke Indonesia," kata dia.