Siti Aisyah Dibebaskan, Pemerintah Vietnam Minta Keadilan Malaysia Bebaskan Juga Warganya
Sebelumnya, Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, VIETNAM - Siti Aisyah, WNI terdakwa pelaku pembunuhan saudara tiri Kom Jong Un, Kim Jong Nam divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019).
Sebelumnya, Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.
Bebasnya Siti Aisyah atas bantuan pemerintah Indonesia memicu pemerintah Vietnam untuk segera membebaskan Doan Thi Huong.
Pada Selasa (12/3/2019), Menteri Luar Negeri Vietnam, Pham Binh Minh, menelepon Menteri Luar Negeri Malaysia Saifuddin Abdullah, meminta Huong untuk dibebaskan juga.
"(Dia) meminta Malaysia untuk memastikan persidangan yang adil, dan membebaskan Doan Thi Huong," laporan radio Voice of Vietnam dilansir scmp.com.
Baca: Wawancara Khusus Siti Aisyah Saya Sempat Berpikir, Kehidupan Saya Sampai di Sini
Huong dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (14/3/2019) setelah pengacaranya meminta jaksa agung untuk menarik dakwaan pembunuhannya.
Jaksa penuntut dapat memutuskan kemudian untuk memberi tahu pengadilan apakah aplikasi tersebut berhasil.
Panggilan dari Menteri Luar Negeri Vietnam adalah permintaan publik yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Hanoi, yang umumnya tidak terlibat dalam kasus kriminal yang melibatkan warganya di luar negeri.
Vietnam menyediakan penasihat hukum untuk Huong, tetapi telah menahan diri dari melobi publik untuk pembebasannya sampai Selasa.
Pada Selasa (12/3/2019), Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad mengatakan, keputusan membebaskan Siti Aisyah sejalan dengan aturan hukum.
Dibebaskannya Siti Aisyah membuat Doan Thi Huong terkejut.
"Saya terkejut, pikiran saya kosong...," kata Doan Thi Huong melansir kantor Berita AP.
"Saya tidak tahu apa yang akan terjadi pada saya sekarang. Saya tidak bersalah. Berdoalah untuk saya," kata Huong.