Kota di Filipina Ini akan Denda Warganya yang Kedapatan Bergosip!
Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'
Penulis: Yoyok Prima Maulana
TRIBUNNEWS.COM - Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'
Entah bapak-bapak di warung kopi, atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain sampai lupa waktu ya.
Tetapi, silakan coba bila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya di Filipina ini.
Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum.
Warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.
Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.
Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.
Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang 'gosip' atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis.'