Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kota di Filipina Ini akan Denda Warganya yang Kedapatan Bergosip!

Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'

Penulis: Yoyok Prima Maulana
zoom-in Kota di Filipina Ini akan Denda Warganya yang Kedapatan Bergosip!
binalonan.gov.ph
Suasana salah satu pasar di Binalonan. 

TRIBUNNEWS.COM - Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan dengan tetangga membuat sebagian besar dari kita akrab dengan kegiatan ini, 'bergosip.'

Entah bapak-bapak di warung kopi, atau ibu-ibu yang lama berbelanja di tukang sayur keliling, kalau sudah membicarakan orang lain sampai lupa waktu ya.

Tetapi, silakan coba bila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya di Filipina ini.

Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain adalah sesuatu yang dilarang secara hukum.

Warga yang tinggal di Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki kebiasaan yang hampir sama dengan kebanyakan masyarakat Indonesia.

Ketika musim panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, berbagi cerita tentang tetangga mereka, bertukar informasi skandal, kebangkrutan, dan perceraian.

Tapi kini, mereka tidak dapat melakukannya lagi.

Berita Rekomendasi

Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan di kota itu telah melarang 'gosip' atau yang di Filipina disebut sebagai 'chismis.'

Halaman Selanjutnya>>>

Sumber: Intisari
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas