Baru Disahkan, UU Anti Hoax Singapura Tuai Kritikan
kelompok Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengaku khawatir bahwa UU itu dapat memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk memutuskan materi mana yan
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Pemerintah Singapura terus menuai kritikan pasca disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Anti Hoax.
Satu diantara yang mengkritisi adalah kelompok Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengaku khawatir bahwa UU itu dapat memberikan kekuatan bagi pemerintah untuk memutuskan materi mana yang benar dan salah dalam tiap postingan online.
Seperti yang disampaikan Wakil Direktur Human Rights Watch untuk Asia, Phil Robertson dalam sebuah pernyataan.
"Para pemimpin Singapura telah membuat Undang-undang yang akan berdampak buruk pada kebebasan internet di seluruh Asia Tenggara," kata Robertson.
"(UU ini) kemungkinan akan memulai serangkaian perang informasi baru saat mereka (pemerintah) mencoba untuk memaksakan 'kebenaran' versi sempit mereka, di dunia yang lebih luas,".
Sementara itu Asia Internet Coalition yang sebelumnya mengkritik UU baru ini, mengatakan bahwa para anggotanya akan berkomitmen untuk bekerjasama dengan pemerintah Singapura dalam pengimplementasian UU tersebut.
Baca: Hari Ini KPU Mulai Rekapitulasi Suara Tingkat Nasional
"Koalisi Internet Asia menegaskan kembali komitmen anggota kami untuk terus terlibat dengan pemerintah Singapura dan untuk bekerjasama dengan pemangku kepentingan demi mengatasi masalah informasi yang salah secara online," kata Direktur Pelaksana koalisi itu, Jeff Paine.
Dikutip dari laman Today Online, Jumat (10/5/2019), pihak berwenang juga dapat mengeluarkan kode praktik kepada perusahaan teknologi.
Kode praktik itu merupakan salah satu langkah yang akan mengharuskan perusahaan teknologi mengambil tindakan tegas terhadap akun tidak jelas yang diduga digunakan untuk kegiatan berbahaya.
Pemerintah pun sebelumnya telah berkonsultasi dengan perusahaan teknologi mengenai hukum, termasuk melalui sidang parlemen pada tahun lalu.
Twitter Inc menyatakan bahwa pihaknya berharap pemerintah singapura akan mempertimbangkan poin-poin yang dikumpulkan melalui proses konsultasi media sosial itu.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat tercermin dalam kode praktik yang akan diberikan kepada mereka sebagai salah satu perusahaan teknologi.
Terutama mengacu pada implikasi terkait kebebasan berekspresi dan potensi dalam penjangkauan peraturan untuk peredaran informasi di media sosial.