Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Sahkan UU Anti Hoaks, Pelaku Hoaks Bisa Didenda Rp 10 Miliar, Medsos Diawasi Ketat

Tidak jelas bagaimana UU ini akan diterapkan, misalnya untuk mengawasi fasilitas percakapan yang terenskripsi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Singapura Sahkan UU Anti Hoaks, Pelaku Hoaks Bisa Didenda Rp 10 Miliar, Medsos Diawasi Ketat
Intisari
Ilustrasi berita hoax 

WhatsApp merupakan salah satu aplikasi percakapan paling populer di Singapura
Pihak berwenang belum menyatakan seperti apa mereka akan mendapat akses ke aplikasi dengan enskripsi.

Perusahaan aplikasi yang terenskripsi telah menolak upaya pengawasan terhadap mereka, seperti misalnya yang terjadi dengan WhatsApp di India.

Namun Edwin Tong menyatakan Singapura bisa mengeluarkan "perintah koreksi umum". Ini berarti berbagai mimbar dan aplikasi bisa diperintahkan untuk menyebarkan koreksi atas berita palsu kepada para penggunanya.

Wakil direktur Human Rights Watch divisi Asia menyatakan ide pemerintah Singapura ini "gila".

"Ini mengarah pada gaya pengendalian totaliter dan penyensoran," katanya kepada BBC. "Ini ancaman langsung terhadap kebebasan berekspresi dan seluruh dunia harus khawatir terhadap kecenderungan ini."

Sementara itu juru bicara WhatsApp menyatakan kepada BBC, "Masyarakat secara umum mengenali beda antara bentuk komunikasi pribadi dan publik, dan kami mengerjakan bagian kami untuk mengurangi penyebaran informasi bohong seraya mempertahankan sifat pribadi dari layanan kami."

Sumber: BBC Indonesia
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas