Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cekcok dengan Pacar, Wanita Aniaya dan Remas Organ Vital Pacar hingga Berdarah

Terlibat cekcok dengan pacar, seorang wanita Florida menganiaya dan meremas kemaluan pacarnya hingga berdarah. Simak kisahnya.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Cekcok dengan Pacar, Wanita Aniaya dan Remas Organ Vital Pacar hingga Berdarah
Sun-Sentinel
Katie Lee Pitchford (21) ditangkap karena tuduhan meremas kemaluan pacarnya hingga berdarah. (Sun-Sentinel) 

Polisi mengungkapkan kalimat yang sempat diucapkan Pitchford ketika ditangkap.

"Apakah aku bisa berbicara kepada pacarku? Aku ingin mengatakan padanya bahwa aku menyesal," kata polisi setempat yang menangkap Pitchford, dikutip Tribunnews dari Sun-Sentinel.

Pitchford ditangkap atas tuduhan pelanggaran masa percobaannya atas kasus kekerasan.

Sidang kasus tersebut dijadwalkan berlangsung di pengadilan pada Selasa, 25 Juni 2019.

Kasus Penganiayaan Pacar

Kasus penganiayaan kepada pacar juga ditemukan di Indonesia.

AS (22), warga Magetan Jawa Timur diamankan oleh anggota Polsek Panekan karena melakukan penganiayaan kepada SV (19) kekasihnya dengan cara menggigit dan memukul karena cemburu.

Berita Rekomendasi

Dilansir Kompas.com, Kapolsek Panekan AKP Sukarno mengatakan, akibat penganiayaan tersebut korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.

"Luka lebam di lengan karena digigit, kemudian kepala dan kaki juga lebam karena dipukul dan ditendang," ujarnya, Senin (07/01/2019), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.

Sukarno menambahkan, penganiayaan yang terjadi di rumah AS pada Rabu (02/01/2019) pukul 19:30 WIB tersebut berawal dari kecemburuan pelaku kepada SV yang telah dipacarinya selama 2 tahun terakhir.

Korban berhasil kabur dari rumah pelaku saat pelaku AS keluar rumah untuk membeli sesuatu.

"Korban sempat sembunyi di kebun, kemudian menghubungi saudaramya dengan membagikan lokasi keberadaannya," imbuhnya.

Atas penganiayaan tersebut, pelaku terancam pidana penjara selama 2 tahun.

Pelaku kemudian diamankan di sel Polres Magetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Citra Anastasia/Sun-Sentinel/Kompas.com/Sukoco)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas