Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Sosok 2 Wanita Indonesia yang Divonis Penjara di Irak Karena Gabung ISIS

Pakar Keamanan Negara Angkat Bicara Terkait WNI yang Divonis Penjara di Irak

Penulis: Grid Network
zoom-in Inilah Sosok 2 Wanita Indonesia yang Divonis Penjara di Irak Karena Gabung ISIS
Sputnik News
Pasukan ISIS 

TRIBUNNEWS.COM - Dua Warga Negara Indonesia (WNI) tak bisa pulang kembali ke nusantara karena harus ditahan di penjara Irak.

Kedua WNI wanita tersebut dituntut 15 tahun penjara oleh pemerintah Irakkarena diduga bergabung dengan kelompok ISIS.

Kementrian Luar Negeri Republik Indonesia bahkan sudah mengonfirmasi terkait kabar penahanan ini.

Juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menyebutkan kalau dua WNI yang ditahan bernama Aidha dan Amalia.

Keduanya akan mulai ditahan padabulan Juli dan April 2019.

"Kalau mereka diputus bersalah atas dasar hukum Irak, ya mereka harus menghabiskan masa hukuman di negara tersebut," kata Faizasyah.

Dikutip dari BenarNews, Faizasyah tidak paham bagaimana kedua wanita tersebut bisa bergabung di kelompok teroris ISIS.

BERITA REKOMENDASI

Baca Selengkapnya

Sumber: GridHot.id
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas