Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral di Facebook, Remaja Ini Nekad Tenggak Sampo hingga Mulut Berbusa karena Diduga Putus Cinta

Diduga putus cinta, remaja ini menenggak sampo hingga mulut berbusa. Rekamannya viral di facebook.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Viral di Facebook, Remaja Ini Nekad Tenggak Sampo hingga Mulut Berbusa karena Diduga Putus Cinta
Tiny Buddha
Ilustrasi putus cinta 

Namun, seseorang yang meminum sampo mungkin akan mengalami diare tanpa henti.

Beberapa warganet memberikan komentar atas video tersebut.

Beberapa di antaranya prihatin atas apa yang menimpa remaja itu.

Ada pula yang justru memberikan komentar negatif terhadapnya.

"Girl, please don't harm yourself. Wake up, stay strong. Life never easy but u may choose your path.. be a successful women, make over your self, made your mind!!!"

"Hei, jangan membahayakan dirimu sendiri. Bangkit dan kuatlah. Hidup memang tidak mudah, tetapi kamu harus memilih mana jalan terbaik. Jadilah wanita sukses, ubah dirimu, ubah pikiranmu!", tulis akun bernama Ysof Hjar.

"Hidup mu sia2 jikalau benar mati minum sampoo ... Kasihan ortunya yang ngerawat dari bayi ,dah dewasa ny GK cukup akal hanya gara2 laki2 yg belum tentu nuntun dia ke surga ..." tulis akun bernama Suzye.

BERITA TERKAIT

Sayangnya, sebagian besar komentar lain justru meremehkan tindakan remaja tersebut.

Bahkan, ada beberapa yang menyarankan untuk meminum zat kimia yang dapat menyebabkan kematian.

Padahal, komentar semacam itu termasuk dalam kejahatan menghasut anak usia di bawah 18 tahun untuk bunuh diri.

Tindak kejahatan di dunia maya ini diatur dalam hukum Indonesia, yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 305.

Pasal 305 KUHP berbunyi, "Barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan."

Bahkan, menurut Pasal 306 butir (2) KUHP, jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, pelaku akan dikenai pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Setelah aksi nekad itu, hingga saat ini, masih belum ada kabar mengenai kondisi remaja tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas