Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Rp 5 Miliar untuk Berjudi di Singapura, Pria Indonesia Berurusan dengan Pengadilan

Seorang pria asal Indonesia didenda 8.000 dolar AS atau sekitar Rp 113 juta saat berada di Singapura.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Bawa Rp 5 Miliar untuk Berjudi di Singapura, Pria Indonesia Berurusan dengan Pengadilan
Istimewa
Ilustrasi mata uang rupiah dan dolar AS. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria asal Indonesia didenda 8.000 dolar AS atau sekitar Rp 113 juta saat berada di Singapura.

Pria 49 tahun tersebut didenda karena membawa berbagai mata uang bernilai lebih dari 376.000 dollar AS atau bernilai lebih dari Rp 5 milliar saat berada di Singapura tanpa melapor.

Melansir Straitstimes, Selasa (20/8/2019), polisi setempat mengaku mendapat laporan tentang seorang pria yang membawa uang tunai lebih dari 20.000 dollar AS atau Rp 284 juta di ruang kedatangan Terminal 2 Bandara Changi, Singapura.

Afandi dihentikan oleh petugas Imigrasi dan Lembaga Pemeriksaan untuk pemeriksaan rutin di bandara setelah tiba dari Jakarta pada 9 April.

Sejumlah besar uang tunai terdeteksi ada di dalam tasnya saat diperiksa melalui mesin sinar X-ray.

Mata uang yang ada di dalam tas Affandi antara lain 350 lembar uang kertas bernilai 1.000 dolar Singapura, 155 lembar uang kertas Indonesia senilai 1.483 dolar Singapura dan 260 lembar dolar Australia senilai 25.135 dolar Singapura.

Baca: Disimpan di Lemari selama Setahun, Uang Tabungan Jutaan Rupiah Dimakan Rayap

Affandi mengakui uang tersebut adalah miliknya yang akan digunakan untuk berjudi dan perawatan medis di Singapura. Ia mengaku tidak melapor kepada otoritas setenpat karena tidak mengetahui kewajiban tersebut.

Berita Rekomendasi

Uang tunai itu akhirnya disita. Affandi mengaku bersalah karena tidak memberi laporan lengkap dan akurat mengenai uang tunai yang dibawanya.

Pengacara Affandi mengatakan kepada pengadilan, selain untuk mengunjungi kasino, uang itu akan digunakan untuk membiayai perawatan medis keluarganya.

Biaya yang harus dimiliki untuk setiap operasi adalah 33.000 dolar Singapura. "Kami berharap agar pengadilan memberi keringanan karena ia tidak berniat menggunakan uang tersebut untuk tujuan jahat," kata penasihat hukum Affandi.

Pengacara Affandi juga mengatakan, terdakwa sangat menyesal karena tidak menghormati peraturan dan hukum di Singapura.

"Dia tidak tahu mengenai aturan perihal mata uang tersebut," ucapnya. Hakim mengabulkan tuntutan jaksa penuntut dan memerintahkan uang tunai yang disita untuk dikembalikan ke Affandi sesuai dengan permohonan penasihat hukum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Lapor Bawa Uang Tunai Rp 5 Milliar ke Singapura, Pria Indonesia Didenda Rp 284 Juta" 

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas