Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabuk, Pria Ini Merasa Memotong Pohon Kelapa, Ternyata yang Dipotong Leher Keponakannya

Seorang pria asal Filipina mengaku tidak sadar ketika ia memenggal kepala keponakannya dengan gergaji mesin.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Mabuk, Pria Ini Merasa Memotong Pohon Kelapa, Ternyata yang Dipotong Leher Keponakannya
ilustrasi 

Seorang pria di India menyerahkan diri kepada polisi setelah membunuh, memenggal, dan membuang kepala istrinya.

Insiden sadis itu terjadi di perkampungan Srinagar, kota Vijayawada, negara bagian Andhra Pradesh, ada Minggu (11/8/2019) lalu.

Menurut laporan kepolisian, yang dikutip India Today, seorang pria bernama Pradeep Kumar telah membunuh istrinya, Manikranti, dengan melukai bagian lehernya menggunakan pisau.

Pembunuhan itu dilakukan di rumah mereka.

Setelahnya, Pradeep memenggal dan membawa potongan kepala sang istri ke jalanan di kota Vijayawada.

Sebuah rekaman dari CCTV yang dipasang di sudut perkampungan menunjukkan saat pria itu berjalan tergesa-gesa sambil membawa potongan kepala di satu tangannya dan pisau di tangan lainnya.

Insiden itu tak pelak membuat orang-orang berlarian ketakutan saat melihat seorang pria membawa potongan kepala.

BERITA REKOMENDASI

Pradeep kemudian melempar kepala sang istri ke saluran air sebelum menyerahkan diri ke kantor polisi Satyanarayanapuram.

Wakil Komisaris Polisi Vijay Rao mengatakan kepada wartawan, pihaknya kini masih melakukan pencarian untuk potongan kepala korban yang dibuang.

Sementara, tubuh korban telah dipindahkan ke rumah sakit yang dikelola pemerintah untuk dilakukan pemeriksaan pascakematian.

Menurut hasil penyelidikan awal polisi, Pradeep telah menikah dengan korban selama lima tahun.

Namun kehidupan rumah tangga keduanya kerap diwarnai pertengkaran.

Sebelum terjadinya insiden pembunuhan, Manikranti dilaporkan telah sempat mengajukan kasus kekerasan dalam rumah tangga beberapa waktu lalu, yang menyebabkan Pradeep ditahan.

Namun baru-baru ini dia dibebaskan setelah membayar jaminan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas