Mahasiswi Hamil Dipukul Pacarnya Karena Minta Pertanggungjawaban
Seorang remaja 18 tahun yang sedang hamil, dipukuli oleh kekasihnya, karena meminta tanggung jawab.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Seorang remaja 18 tahun yang sedang hamil, dipukuli oleh kekasihnya, karena meminta tanggung jawab.
Pria itu berusia 18 tahun, juga dibantu oleh dua orang lain untuk memukuli remaja perempuan.
Insiden ini terjadi pada Senin (2/9/2019) lalu, masih di wilayah kampus mereka, di Malaysia.
Menurut The Star, korban dibawa ke lorong di belakang kampus oleh pacarnya sekitar pukul 02.30 dinihari.
Saat itu, si laki-laki melancarkan aksi pemukulan.
Baca: Polisi Lacak Rekening Bank Veronica Koman di Luar Negeri
Baca: Ada Pelanggan Tak Dapat Kompensasi Listrik Padam, Ini Penjelasan PLN
Tak lama, dua orang teman pria itu datang dan bergabung memukuli korban menggunakan benda tumpul.
Dilaporkan bahwa sepasang kekasih itu, sama-sama berasal dari Setapak, Malaysia.
Gadis malang terluka di wajah akibat pemukulan.
Sementara tiga orang pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
Kepala polisi distrik Wangsa Maju, Inspektur Rajab Ahad menyebutkan bahwa gadis itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Kuala Lumpur oleh ayahnya setelah dia mengetahui bahwa dia telah dipukuli.
Saat itu, sang ayah tidak tahu apa yang terjadi pada putrinya, kaget mengetahui bahwa putrinya hamil 5 bulan.
Wanita itu menutupi kabar kehamilannya selama ini dari keluarga.
Penyelidik mengungkapkan bahwa wanita itu dipukuli oleh kekasihnya karena meminta tanggung jawab atas kehamilan.
Namun pria itu tidak terima, dan memilih cara yang kejam untuk menyelesaikan masalah.
Pihak kepolisian, Supt Rajab Ahad, mengumumkan bahwa pacar korban sekaligus 2 pelaku lain telah ditangkap pada hari Senin (2/9/2019) bersama dengan dua tersangka lainnya.
Mahasiswa Hamili Gadis di Bawah Umur, ternyata Adik Kandungnya, Kenalan via Facebook
Kisah lainnya beradal dari Indonesia.
IN (21), seorang mahasiswa asal Maleber, Ciamis terpaksa harus mendekam di penjara karena dilaporkan ke polisi telah menghamili anak di bawah umur.
Dalam konprensi pers di Polres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengutarakan bahwa kasus ini mirip seperti kisah dalam film sinetron.
“Tapi selama ini mereka tidak pernah bertemu dan tidak pernah tahu kalau tersangka dan korban tersebut adik kakak , saudara kandung beda ibu," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
AKBP Bismo Tegus Prakoso pun menjelaskan bahwa perkenal tersebut berawal dari Facebook dan belakangan sepakat berjanji ketemu dan mulai menjalin hubungan.
"Awalnya mereka berkenalan di Facebook sehingga terjadilah kejadian tersebut,” ujarnya.
Dari perkenalan IN dengan Bunga Baregbeg tersebut kemudian berlanjut dengan pertemuan pada bulan Agustus 2018.
Setelah pertemuan itu terjadi persetubuhan di bawah paksaan sebanyak 3 kali.
Pertama dilakukan di rumah tersangka IN, kemudian di sebuah rumah kos di Cigembor, dan terakhir di Garut.
Korban gadis di bawah umur tersebut hamil dan kemudian melahirkan.
Akibat kejadian tersebut kedua belah keluarga dipertemukan.
Dari pertemuan tersebut semuanya kaget, karena ternyata dan baru diketahui kalau antara antara pelaku dan korban adalah anak dari bapak yang sama cuma beda ibu.
“Pelaku ditinggalkan bapaknya sewaktu masih di kandungan,” kata AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Kejadian yang memalukan tersebut sudah mempertemukan kakak-adik satu bapak beda ibu.
Namun nasi sudah terlanjur jadi bubur.
Bunga hamil dan malah melahirkan akibat perbuatan IN, yang ternyata kakaknya sendiri.
Mereka masih sedarah.
“Korban hamil dan sekarang sudah melahirkan," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso.
"Kini korban juga tidak lagi melanjutkan sekolahnya. Untuk kondisi psikologis korban, PPA Polres Ciamis dan P2TPA2 melakukan trauma healing dengan melibatkan ahli,” lanjut AKBP Bismo Teguh Prakoso.
Pelaku pun diciduk setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian yang menimpa Bunga tersebut ke petugas.
Pelaku, IN kini terancam hukuman kurungan 5 sampai 15 tahun penjara seperti yang diatur ketentuan Pasal 76 (d) jo pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Satu baju tidur, satu celana dalam, dan 1 buah bra disita sebagai barang bukti pada kasus ini
(cr12/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.