Pasangan Suami Istri Ini Tega Menyiksa Anaknya yang Masih Berusia 5 Tahun hingga Tewas
Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Sepasang suami istri didakwa telah melakukan pembunuhan pada bocah umur 5 tahun, yang merupakan anak kandung mereka.
Soalnya, bocah tersebut dimasukkan ke kandang kucing, sehingga dia tewas diduga akibat perlakuan tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Daily Mail, pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan memasukkan putra mereka, yang masih berusia lima tahun di kandang kucing.
Baca: Dikira Bawa Narkoba Padahal Bedak Ketiak, Gadis Indonesia Ditahan 14 Jam di Singapura
Baca: 12 Jenis Kucing Paling Mahal di Dunia, Ashera Bisa Sampai Rp 1,7 M
Kedua pelaku terancam hukuman mati dengan cara digantung.
Hal tersebut dilakukan sebelum bocah itu mengalami penderitaan, sehingga mengakibatkan kematian.
Kedua orangtua yang kejam itu selalu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.
Bocah yang tidak disebutkan namanya itu selalu disika oleh kedua orangtua tersebut.
Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa.
Dia disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram menggunakan air mendidih.
• Anies Baswedan Menjamin Pasokan Pangan dan Minta Agar Harga Dipantau Aplikasi Info Pangan Jakarta
Orangtua bocah malang itu mereka menolak untuk mengambil sikap dalam pengadilan pembunuhan terhadap Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, pasangan yang tinggal di Singapura.
Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.
Laporan ini ditulis oleh Raven Saunt untuk Mail Online, yang dikutip Warta Kota, Rabu (27/11/2019).
Kedua orangtua bocah malang yang memasukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati.