Bocah 5 Tahun Dibunuh Orangtuanya, Dimasukkan Kandang Kucing, Disiram Air Panas
Kisah pembunuhan sadis yang dilakukan pasangan suami istri ini pun banyak menguras air mata masyarakat yang mengetahui.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Kisah pembunuhan sadis yang dilakukan pasangan suami istri ini pun banyak menguras air mata masyarakat yang mengetahui.
Sepasang suami istri ini didakwa karena kasus pembunuhan. Pasangan suami istri menyiksa siksa bocah 5 tahun.
Mereka telah melakukan pembunuhan sadis pada bocah umur 5 tahun, yang merupakan anak kandung mereka.
Aksi pembunuhan sadis ini dilakukan dengan cara memasukkan bocah 5 tahun ke kandang kucing, sehingga dia tewas diduga akibat perlakuan tersebut.
Bocah tersebut sempat diadopsi oleh orang tua angkat, tapi kemudian dikembalikan lagi kepada pasangan suami istri tersebut.
Dalam sistem hukum di Singapura, pembunuhan akan dikenakan dengan hukuman mati dengan cara hukum gantung.
Sebagaimana diungkap Daily Mail, dikutip Warta Kota, pasangan suami istri itu telah didakwa dengan tuduhan memasukkan putra mereka, yang masih berusia lima tahun di kandang kucing.
Kedua pasangan suami istri terancam hukuman mati dengan cara digantung.
Hal tersebut dilakukan sebelum bocah itu mengalami penderitaan, sehingga mengakibatkan kematian.
Kedua orang tua yang kejam itu menyiksa bocah yang identitasnya dirahasiakan itu.
Penyiksaan dialami setiap saat, sampai bocah itu meregang nyawa.
Sang bocah disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, sebelum kemudian disiram pakai air mendidih.
Orang tua bocah malang itu mereka menolak untuk mengambil sikap dalam pengadilan pembunuhan terhadap Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman.
Putra mereka meninggal pada Oktober 2016, setelah menderita luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Satu-satunya saksi untuk pertahanan, sekarang, akan menjadi psikolog untuk keduanya.
Laporan ini ditulis oleh Raven Saunt untuk Mail Online, yang dikutip Warta Kota, Rabu (27/11/2019).
Kedua orang tua masukkan anak mereka di dalam kandang kucing, sebelum mereka membakarnya sampai mati.
Azlin Arujunah dan Ridzuan Mega Abdul Rahman, keduanya berusia 27 tahun, dituduh menganiaya putra mereka di rumah keluarga kecil ini di Singapura, tiga tahun lalu.
Pengadilan itu, yang dimulai pada 12 November 2019, untuk mendengar keterangan tentang bagaimana putra mereka, yang berusia lima tahun meninggal pada Oktober 2016.
Sang bocah tersiram air panas 92 derajat celcius atau hampir mencapai titik didih 100 Celcius, yang menyebabkan luka bakar hingga 75 persen di tubuhnya.
Kandang kucing tempat korban dikurung, hingga tersiram air panas dan tewas. (Daily Mail)
Sementara itu, hakim di Pengadilan Tinggi Valerie Thean, hari ini, telah meminta pasangan itu untuk bersaksi, tapi keduanya menolak dan mengatakan bahwa mereka tidak ingin melakukannya.
Sementara itu, pengacara Rahman, Eugene Thuraisingam mengatakan bahwa ada alasan mengapa orang mengambil sikap atau tidak dan menilainya sebagai keputusan strategis.
Sementara itu, Wakil Jaksa Penuntut Umum mengatakan:
"Jika mereka memilih untuk mengambil kasus ini, mereka harus mengikutinya," menurut Straits Times.
Pasangan ini sebelumnya mengakui, mengalami tindakan pelecehan dalam banyak pernyataan polisi.
Sedangkan kandang kucing yang menyerupai kandang burung adalah sarana Arujunah dan Rahman dinilai telah melakukan tindak kekerasan.
Kedua orangtua ini dituduh memperlakukan anak mereka dengan cara memelihara putra mereka yang berusia lima tahun, sebelum kematiannya pada Oktober 2016, dengan cara dimasukkan kandang kucing.
Meski anak tak berdosa itu adalah manusia, bukan kucing, tapi dia dimasukkan kandang kucing.
Satu-satunya saksi untuk penahanan, sekarang, akan menjadi psikolog masing-masing.
Sementara itu dokter Jacob Rajesh, psikolog Arujunah, membuat laporan tentang bagaimana dia menderita gangguan untuk melakukan penyesuaian dengan suasana hati yang sangat tertekan.
Sedangkan dokter Ken Ung mendiagnosis Rahman dengan gangguan perhatian defisit hiperaktif, gangguan penggunaan hipnotis, dan gangguan mudah meledak berselang.
Kasus ini sedang disidangkan di Pengadilan Tinggi Singapura.
Pada hari pertama persidangan, pengadilan mendengar bagaimana bocah lima tahun itu disimpan di kandang kucing.
Bocah tak berdaya itu disiksa dengan sendok dan tang yang dipanaskan, yang terjadi, selama berbulan-bulan, sebelum akhirnya, dia meninggal.
Kematiannya disebabkan oleh pukulan di kepala dan siraman air mendidih 198F yang mengalir di punggung dan betisnya, kata jaksa penuntut.
Gambar-gambar cedera bocah itu diperlihatkan di layar di pengadilan.
Dia mengalami patah tulang di hidungnya dan memar di tungkai, kulit kepala, dan bibir serta gusinya yang robek, kata ahli patologi.
Anak itu, yang belum disebutkan namanya karena perintah pengadilan, meninggal hanya sehari setelah ia dirawat di rumah sakit.
Sebuah keluarga asuh telah mengambil anak laki-laki itu, tak lama setelah kelahirannya pada tahun 2011, tetapi ia kemudian kembali ke orang tua kandungnya pada tahun 2015.
Sistem hukum Singapura mempertahankan hukuman mati yang diputuskan untuk sejumlah pelanggaran termasuk pembunuhan.
Jika terbukti bersalah, Arujunah dan Rahman dapat dieksekusi di tiang gantungan di penjara Changi.
Kedua terdakwa menyangkal pembunuhan dan persidangan berlanjut.
Kasus penyiksaan anak di Bali
Kasus pembunuhan anak yang dilakukan pasangan suami istri ini juga mengingatkan pada kasus pembunuhan anak perempuan di Bali, beberapa tahun yang lalu.
Siti Sri Mariani alias Ani (20) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT), diduga menjadi korban penganiayaan, yang dilakukan majikannya yang sangat kejam dan keji, Meta Hasan Musdalifah (40).
Tetangga sekitar rumah pelaku yang berada di Jalan Moncokerto III, RT 14 RW 13, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, mengaku, mereka sering mendengar jeritan kesakitan dari dalam.
"Sering banget terdengar suara jeritan, enggak sekali dua kali aja. Saya sampai khawatir jangan-jangan nanti ada kasus kayak Engeline di Bali lagi," ungkap Yani (41), tetangga yang rumahnya berada persis di samping rumah pelaku, Selasa (9/2/2016).
Yani mengaku, dia sempat tidak mengetahui tentang keberadaan Ani.
Pasalnya, warga hanya mengenal PRT di rumah tersebut adalah dua laki-laki.
"Soalnya, yang kami lihat laki-laki semua. Kaget juga sih pas tahu Ani kerja di rumah tersebut pelaku karena selama ini enggak pernah keluar rumah," tambahnya.
Sementara itu, Ketua RW 13 Sugiarti mengatakan pihaknya telah berupaya menegur pelaku agar memberikan penjelasan terkait adanya suara jeritan dan teriakan yang dilaporkan warga.
Namun, bukannya penjelasan, Sugiarti malah mengaku dicaci maki kotor dari pelaku.
"Pelaku beralasan kalau teriakan itu berasal dari anak asuhnya yang dipukul karena melanggar aturan. Bahkan, dia bilang 'kalau anak asuh kami jadi nakal, memang ibu mau nanggung'," kata Sugiarti menirukan ucapan pelaku.
Sugiarti menjelaskan, pelaku, selama ini, dikenal tertutup dan tidak bersosialisasi terhadap warga sekitar.
Ia pun kurang mengetahui latar belakang pelaku yang tinggal di rumah berlantai dua tersebut. "
Dulu itu pernah dimintain fotokopi Kartu Keluarga tapi sampai sekarang enggak pernah dikasih," keluhnya.
Namun demikian Sugiarti mengaku bersyukur akhirnya kasus tersebut terbongkar juga setelah sekian lama.
Sehingga apa yang diresahkan oleh warga sekitar selama ini, bisa terselesaikan dan tidak membuat kegaduhan lagi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bocah 5 Tahun Tewas Disiksa Orang Tua Kandung Masuk Kandang Kucing, Disiram Air Mendidi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.