Peringati Hari Disabilitas Internasional, Kemensos Beri Tema: Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul
Hari Disabilitas Internasional usung tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul". Kemensos juga sampaikan hak-hak difabel dijamin undang-udang.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) mengingatkan untuk menjadikannya sebagai momen meneguhkan komitmen pemerintah, dan lembaga dan masyarakat terkait pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Ucapan selamat Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019 datang melalui cuitan di laman Twitter Kementerian Sosial @KemensosRI.
"Selamat Hari Disabilitas Internasional 2019. #SobatSosial, tahukah kamu? Hari Disabilitas Internasional diperingati sbg momen meneguhkan komitmen pemerintah, lembaga, & masyarakat dlm pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas #DisabilityDay2019 #IndonesiaInklusi #DisabilitasUnggul," tulis @KemensosRI.
Tema untuk peringatan HDI adalah "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul".
Baca: Grace P. Batubara: Pendidikan Usia Dini Atasi Diskriminasi terhadap Penyandang Disabilitas
Tema yang diusung tersebut rupanya merupakan sebuah cita-cita besar bangsa Indonesia yang benar-benar inklusif. Setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas.
"Hari Disabilitas Internasional (HDI) 2019 mengangkat tema "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" dengan sebuah cita-cita besar Indonesia yang benar-benar inklusif, setara semua pihak, semua golongan, termasuk penyandang disabilitas," tulis @KemensoRI.
Kemensos melalui unggahan Twitternya juga menjelaskan maksud dari Indonesia Inklusi.
"Indonesia inklusi berarti disabilitas dapat memperoleh kesempatan yang sama. Pembangunan inklusi harus menjadi arus utama dan terintegrasi di semua sektor pembangunan, dan melibatkan penyandang disabilitas sebagai pelaku dan penerima manfaat pembangunan," tulis @KemensosRI.
Baca: Mensos Ajak Aktivis GMNI Jadi yang Terdepan Perangi Kemiskinan
Kemensos RI juga menambahkan penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, dan sebagainya yang dijamin dalam undang-undang.
"Penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, pelayanan publik, pendataan, bebas dari diskriminasi, dan hak lainnya yang dijamin dalam undang-undang," tulis @KemensosRI.
"Pada kesempatan ini #Kemensos meluncurkan dua peraturan pemerintah yaitu PP Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas," tulis @KemensosRI.
"Sedangkan PP Nomor 70 Tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang salah satunya menjabarkan Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD)," tulis @KemensosRI.
"RIPD ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) dan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD PD) Provinsi, sehingga cita-cita Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul dapat terwujud," tulis @KemensosRI.
"Hari ini digelar acara Acara Puncak HDI 2019 di Senayan Jakarta. #Kemensos mengajak publik merayakan HDI bersama para penyandang disabilitas dan perkuat penghormatan serta perlindungan hak-hak penyandang disabilitas menuju "Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul" #IndonesiaMaju,"