'Sosialita' Indonesia Diburu karena Diduga Lakukan Penipuan, KJRI Hong Kong Temukan Fakta Ini
eorang warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diburu karena dugaan penipuan di Hong Kong.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang warga negara Indonesia (WNI) saat ini tengah diburu karena dugaan penipuan di Hong Kong.
Diketahui, South China Morning Post pada Sabtu (7/12/2019) menulis artikel dengan judul The Rise and Fall of Hong Kong Socialite Azura.
Perempuan asal Kediri, Jawa Timur, bernama Azura Luna Mangunhardjono (diduga bukan nama sebenarnya), dilaporkan dalam artikel itu telah melakukan serangkaian penipuan selama beberapa tahun belakangan.
Azura berpura-pura menjadi sosialita Hong Kong yang lahir dari keluarga kaya raya di Indonesia.
Apa sikap pemerintah Indonesia?
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong mengungkap rekam jejak Azura Luna Mangunhardjono.
Baca: Kisah Azura Mangunhardjono, Wanita Indonesia yang Jadi Buronan karena Tipu Para Sosialita Hong Kong
Baca: Maia Estianty Benci Dijuluki Sosialita, Istri Irwan Mussry Bantah Hobi Beli Barang Branded
Konsul Muda Fungsi Penerangan, Sosial, dan Budaya KJRI, Vani Alexandra Lijaya menuturkan, KJRI mengetahui kasus WNI itu dari media setempat dan langsung melakukan pengecekan dan koordinasi dengan otoritas setempat maupun di Pusat.
KJRI Hong Kong pernah menerbitkan paspor penggantian atas nama yang tersebut pada tahun 2016
Diketahui berdasarkan koordinasi dengan otoritas Pusat, Azura terdeteksi meninggalkan Indonesia menuju Singapura pada tahun 2018.
"Sejauh ini yang bersangkutan diketahui tidak berada di Hong Kong," kata Vania saat dikonfirmasi Tribun pada Sabtu (7/12/2019).
Namun Vania menambahkan, hingga saat KJRI Hong Kong tidak pernah menerima laporan maupun tuntutan dari pihak manapun di Hong Kong.
Sesuai dengan UU dan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia, bagi setiap WNI yang berada di Luar Negeri, kemudian menghadapi masalah hukum baik sebagai pelaku ataupun korban, Perwakilan RI (KJRI Hong Kong) akan memberikan bantuan hukum.
"Bantuan hukum secara proposional dan terukur, antara lain, memberikan advokasi, pendampingan pada proses persidangan, penyediaan penterjemah, dan langkah-langkah lain yang dianggap perlu," tutur Vania.
Deret Penipuan yang Dilakukan Azura Luna Mangunhardjono
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.