Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlindungan Hukum Remaja di Jepang akan Berubah dari Usia 20 Tahun Menjadi di Bawah 18 Tahun

Panel Dewan Legislatif yang membahas apakah usia yang ditargetkan untuk perlindungan hukum remaja harus menjadi di bawah 18 tahun, menjadi pro kontra.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perlindungan Hukum Remaja di Jepang akan Berubah dari Usia 20 Tahun Menjadi di Bawah 18 Tahun
Foto NHK
Tim perumus perubahan UU Kedewasaan Jepang akan menjadi 18 tahun bagi perlindungan hukum yang semula sampai dengan 20 tahun. 

Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Sebuah panel Dewan Legislatif yang membahas apakah usia yang ditargetkan untuk perlindungan hukum remaja harus menjadi di bawah 18 tahun, telah terbagi menjadi pro dan kontra, sehingga pertimbangan konkrit harus diberikan kepada keterlibatan pengadilan keluarga.

"Usia orang dewasa telah ditetapkan dikurangi menjadi 18 tahun secara resmi akan dimulai sejak April 2022. Persiapan menuju 2022 dilakukan tim perumus hukum, sebuah badan konsultan Menteri Kehakiman, telah menetapkan target perlindungan di bawah Hukum Remaja, yang sekarang di bawah 20, menjadi di bawah 18. Kami sedang mendiskusikan apakah akan menurunkannya secepatnya," papar sumber Tribunnews.com, Senin (30/12/2019).

Dalam diskusi sejauh ini, remaja memiliki hak pilih pada usia 18, agar bisa ikut pemilu yang semula minimum usia 20 tahun.

Baca: Berbagai Pelanggaran Saat Mendaki Gunung Fuji di Jepang, Paling Banyak Penggunaan Drone

Baca: Turis Amerika Dimarahi Saat Menuju Kuil di Gunung Fuji Jepang dengan Bertelanjang Dada

Publik akan bingung untuk mendapatkan pemahaman tentang penerapan Hukum Remaja jika mereka melakukan kejahatan, sementara sudah dianggap dewasa karena boleh ikut pemilu.

Satu pihak menyatakan, "Pemberlakuan di bawah Hukum Remaja berfungsi secara efektif, jadi tidak perlu mengubahnya."

Pihak lain menyatakan perlu diubah hukum remaja yang ada, sehingga usia 18 tahun lebih pun sudah bisa dihukum sama seperti dewasa kalau melakukan kejahatan.

Tim perumus perubahan UU Kedewasaan Jepang akan menjadi 18 tahun bagi perlindungan hukum yang semula sampai dengan 20 tahun.
Tim perumus perubahan UU Kedewasaan Jepang akan menjadi 18 tahun bagi perlindungan hukum yang semula sampai dengan 20 tahun. (Foto NHK)
BERITA TERKAIT

Untuk alasan ini, Kementerian Kehakiman Jepang telah menyatakan bahwa Kementerian Kehakiman khususnya bagi para pembunuh dengan usia remaja, untuk hal itu harus dapat melanjutkan dengan diskusi lebih lanjut secara khusus guna memeriksa bagaimana pengadilan keluarga, yang memberikan langkah-langkah perlindungan bagi yang berusia 18 tahun dan 19 tahun apabila mereka melakukan dan terlibat kejahatan.

Baca: Dikabarkan Selingkuh, Menteri Lingkungan Hidup Jepang: Kita Tidak akan Membicarakan Masalah Pribadi

Baca: Badan Jasa Keuangan Jepang Melarang Asuransi Pos Berjualan Selama 3 Bulan

Kecuali untuk kasus-kasus serius seperti itu, ada pula rencana untuk mengirim jaksa penuntut ke pengadilan keluarga dan untuk memperluas cakupan kasus yang dikirim kembali dari pengadilan keluarga kepada jaksa penuntut.

Kementerian Kehakiman berharap untuk menyerahkan rancangan amandemen legislatif yang diperlukan untuk parlemen biasa tahun depan setelah laporan tersebut diselesaikan oleh Dewan Legislatif serta tim perumus hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas