UPDATE Kasus Reynhard Sinaga di Manchester: Berikut Penjelasan Polri hingga KBRI
Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga di Manchester, Inggris Menghebohkan Publik. Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Malvyandie Haryadi
![UPDATE Kasus Reynhard Sinaga di Manchester: Berikut Penjelasan Polri hingga KBRI](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/reynhard-sinaga-712020-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Nama Warga Negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga mendadak hebohkan perhatian publik.
Ia terjerat kasus pemerkosaan di Manchester, Inggris.
Diketahui, korban pemerkosaan Reynhard mencapai 190 orang pria.
Media asing menyebut Reynhard sebagai predator seks.
Terkait kabar tersebut Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono angkat bicara.
"Dari KBRI London sudah, berkaitan dengan pendampingan hukum berkaitan dengan tersangka," kata Argo Yuwono di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
"Juga ada memfasilitasi bertemunya tersangka ini dengan keluarga korban, dan juga memberikan fasilitasi pengurusan visa dan sebagainya," terangnya.
![Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-argo-yuwono-di-kebayoran-baru-561.jpg)
Argo Yuwono menambahkan, bantuan hukum merupakan kewajiban negara bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).
Terutama WNI yang mengalami kasus hukum
"Tentunya dengan adanya vonis yang sudah dilakukan nanti, dari pihak KBRI juga nanti tetap akan memantau dari pada kondisi tersebut," ungkap Argo Yuwono.
Ia kembali menegaskan, apa pun cerita yang berkembang terkait Reynhard, WNI tetap perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukuman.
Rekan media pun melontarkan pertanyaan terkait catatan hukum yang Reynhard kepada Argo Yuwono.
"Sedang kami cek ya? Sedang kami komunikasikan dengan KBRI catatan yang bersangkutan seperti apa. Nanti akan kami komunikasikan," tegasnya.
Perlu diketahui, Reynhard dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan pria.