Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecenderungan 'Predator Seks' Reynhard Sinaga, Psikolog: Tak Ada Hasil Riset Tentang Kejahatan Ini

Psikolog Forensik STKI, Reza Indragiri mengungkapkan, modus yang dilakukan oleh Reynhard Sinaga adalah yang paling sering dilakukan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kecenderungan 'Predator Seks' Reynhard Sinaga, Psikolog: Tak Ada Hasil Riset Tentang Kejahatan Ini
YouTube KompasTV
Psikolog Forensik STKI, Reza Indragiri (Tangkap Layar YouTube KompasTV). 

Belum pernah ada hasil riset dalam kasus yang dilakakukan Reynhard.

"Itu sebabnya saya katakan bahwa analisa tentang masa lalu Reynhard atau pelaku adalah sesuatu yang penting," ungkapnya.

"Tetapi ketika kita sudah masuk ke proses hukum, kita harus berhati-hati," tambahnya.

Sebab, ketika menemukan celah adanya upnormalitas psikologis tertentu pada diri pelaku, kemungkinan akan dimanfaatkan sebagai unsur peringanan bahkan unsur pemaaf.

"Beruntung bahwa dari liputan media yang saya baca tentang kasus ini, hakim tidak memberikan unsur keringanan apapun," terang Reza.

"Apa yang ingin saya tafsirkan? Boleh jadi hakim juga dalam tanda petik menutup mata terhadap segala macam riwayat psikologis orang," ungkapnya.

Reynhard telah melakukan kejahatan dengan modus sedemikian rupa, dengan korban yang sedemikian rupa, bahkan melakukan penyalahgunaan obat-obatan.

Berita Rekomendasi

"Maka dijatuhi hukuman seberat-beratnya," tambahnya.

Reza mengapresiasi Pengadilan Manchester yang tidak memberikan keringanan hukuman sama sekali untuk Reynhard.

"Saya tidak membaca dari pemberitaan media ya, bahwa disamping hukuman sekian puluh tahun penjara ada rehabilitasi, saya tidak baca itu," terangnya.

"Tapi satu hal yang saya sesalkan, mengapa tidak ada putusan terkait kewajiban ganti rugi bagi korban," tambahnya.

Diketahui, nama Reynhard Sinaga, pria asal Jambi ini tengah menjadi sorotan publik.

Namanya mencuat setelah terbukti bersalah dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Akibat kejahatannya, ia dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas