Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

China Sebut Ada Tumpang Tindih Hak dengan Indonesia terkait Perairan Natuna

"Saya ingin menekankan China dan Indonesia tidak memiliki sengketa terkait kedaulatan teritorial," ujar Geng

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in China Sebut Ada Tumpang Tindih Hak dengan Indonesia terkait Perairan Natuna
Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri China mengklaim adanya tumpang tindih hak dengan Indonesia di perairan Natuna.

Meski demikian, juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang mengatakan pihaknya enggan bila disebut memiliki perselisihan wilayah kedaulatan dengan Indonesia.

Baca: TNI Jamin Keamanan Nelayan Pantura di Perairan Natuna

"Saya ingin menekankan China dan Indonesia tidak memiliki sengketa terkait kedaulatan teritorial. Kami memiliki klaim tumpang tindih terkait hak maritim dan kepentingan pada beberapa area di Laut China Selatan," ujar Geng, dalam keterangan pers regulernya dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri China, Kamis (9/1/2020).

Saat ditanya terkait apakah China tidak punya klaim teritorial atas Natuna, Geng mengatakan China berdaulat atas Kepulauan Nansha, hak berdaulat dan yurisdiksi di perairan sekitarnya.

Oleh karenanya, China berharap Indonesia untuk tetap tenang menghadapi situasi ini.

Geng mengatakan pihaknya ingin menyelesaikan perbedaan pemikiran dengan Indonesia melalui cara yang pantas.

Berita Rekomendasi

Sehingga relasi bilateral keduanya tetap damai dan stabil.

"China punya kedaulatan atas Kepulauan Nansha dan hak berdaulat serta yurisdiksi atas perairan terkait (relevant waters). Posisi kita sesuai dengan hukum internasional," kata Geng.

Seperti diberitakan, sejumlah kapal ikan China diketahui memasuki Perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Kapal-kapal tersebut masuk perairan Indonesia pada 19 Desember 2019.

Baca: Cerita Nelayan yang Pernah Perang Botol dengan Kapal Taiwan di Natuna: Keamanan Harus Dijaga

Kapal-kapal China yang masuk dinyatakan telah melanggar exclusive economic zone (ZEE) Indonesia dan melakukan kegiatan Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF).

Selain itu, Coast Guard China juga dinyatakan melanggar kedaulatan di perairan Natuna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas