Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah

Status kewarganegaraan WNI eks ISIS bisa stateless atau tak punya kewarganegaraan, pakar pertanyakan pemerintah, Jubir Maruf Amin tegaskan masih WNI.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Ditanya Kewarganegaraan WNI eks ISIS Jadi 'Stateless', Pakar: Saya Malah Ingin Tanya Pemerintah
YouTube KOMPASTV
Pakar dan Analis Hubungan Internasional Dinna Wisnu ditanya tentang status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia mantan anggota ISIS. Meski muncul anggapan WNI eks ISIS menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan, Dinna memilih untuk mempertanyakan sikap pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar dan Analis Hubungan Internasional, Dinna Wisnu, ditanya tentang status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.

Meski muncul anggapan WNI eks ISIS menjadi stateless atau tak punya kewarganegaraan, Dinna memilih untuk mempertanyakan sikap pemerintah.

Dinna berkeyakinan WNI eks ISIS harusnya sudah tidak dianggap warga negara lagi lantaran sudah melakukan kejahatan yang fatal.

Dilansir Tribunnews.com, hal itu diungkapkan Dinna dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).

Dinna menjelaskan ISIS bukan sekadar teroris model lama seperti kasus bom Bali atau kasus terorisme lainnya.

Menurut Dinna, misi ISIS untuk membuat sebuah negara merupakan ancaman yang sangat serius bagi dunia.

"ISIS itu punya karakter teroris yang berbeda, selain dia tujuannya mengental menjadi satu negara Islam, dimana semua orang yang sudah menjadi relawan dia itu memang bertujuan menjadi komponen-komponen nanti yang membentuk suatu negara," terang Dinna.

Berita Rekomendasi

Dinna menjelaskan ISIS secara sengaja melakukan pembunuhan besar-besaran, menginisiasi pemberontakan warga negara, hingga menyengsarakan anak-anak dan perempuan.

Bagi Dinna, ISIS adalah pelaku pelanggaran HAM tingkat global yang tak bisa disepelekan dan tak bisa diperlakukan seperti teroris pada umumnya.

Pembawa acara Budiman Tanuredjo menanyakan kemungkinan para WNI eks ISIS menjadi stateless.

Namun, Dinna balik mempertanyakan sikap pemerintah yang masih menganggap para mantan anggota ISIS itu sebagai WNI.

"Menurut Mbak Dinna, ini 600 orang meski kita belum tahu secara persis, dia masih WNI atau stateless atau seperti apa?" tanya Budiman.

"Saya justru pengin tanya pada pemerintah Indonesia, kalau orang sudah angkat senjata untuk negara lain, bahkan sudah mengorbankan hal yang dia punya, termasuk identitas dia sebagai Warga Negara Indonesia," jawab Dinna.

"Apakah kemudian hukum kita untuk memperlakukan dia?" tanya Dinna.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, sebelumnya sempat menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Masduki menegaskan pemerintah masih memegang prinsip dasar untuk melindungi WNI seperti dalam UU tersebut dan tidak mengenal stateless.

"Ya itu tadi, norma kita dalam undang-undang, kita tidak mengenal stateless, karena itu kita sebut tadi perlindungan maksimal, azasnya seperti itu, landasan filosofis dari undang-undang itu adalah perlindungan yang maksimal," jelas Masduki.

Namun Masduki tidak memungkiri seperti kata Dinna, bahaya yang mengancam dari mantan anggota ISIS sangat tak bisa dianggap remeh.

"Memang persoalan-persoalan yang tadi dikemukakan oleh Mbak Dinna, itu suatu soal yang sangat serius," ujar Masduki.

Untuk itu, Masduki menyebut kini pemerintah tengah membahas solusi terbaik.

"Dan pemerintah wajib mempertimbangkan itu, dan kalau pulang, maka warga negara (di Indonesia) wajib aman," tegas Masduki.

"Jangan sampai kita memulangkan sesuatu, di mana warga negara tidak siap. Karena nanti ujung-ujungnya, mereka pasti akan kembali ke rakyat," sambungnya.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan 600 WNI eks ISIS.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan 600 WNI eks ISIS. (YouTube KOMPASTV)

Masduki Tegaskan ISIS Bukan Negara

Ketika ditanya soal WNI eks ISIS sudah membakar paspor Indonesia dan pernah setia kepada ISIS, Masduki menegaskan ISIS bukan negara sehingga tak ada pergantian warga negara.

Namun, Masduki menyebut ISIS seolah-olah seperti sebuah negara, atau kuasi negara, meskipun tetap saja bukan.

"Apakah mereka itu masih berstatus Warga Negara Indonesia ketika mereka sudah menyatakan loyal kepada ISIS, bahkan paspornya kemudian dikatakan sudah dibakar?" tanya  Budiman.

"ISIS itu bukan negara, Bung!" tegas Masduki.

"ISIS itu bukan negara. Bahkan mungkin masih bisa kalau dikatakan negara, mungkin kuasi negara," sambungnya.

Masduki kemudian memberi contoh ketika dirinya pergi ke negara manapun dan mengaku setia pada suatu kelompok, maka tak mengubah status kewarganegaraan.

Terlebih dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga sudah dijelaskan soal status WNI yang berada di luar negeri tetap akan dilindungi negara.

"Jadi sepanjang saya misalnya ke manapun saya, lalu saya setia kepada siapa tapi kalau ia bukan negara, maka azasnya masih ada," ungkap Masduki.

Namun. kini pemerintah dilema dalam memulangkan para WNI eks ISIS jika berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).

WNI eks ISIS masih punya hak untuk dilindungi negara, sedangkan masyarakat Indonesia lainnya juga punya hak untuk dilindungi.

"Jadi mereka masih WNI?" tanya Budiman.

"Masih WNI. Dan kita bisa dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM," jawab Masduki.

"Pertanyaan mendasarnya adalah, kalau kita memulangkan itu demi HAM, lalu bagaimana ancaman terhadap seluruh bangsa negara Indonesia itu yang juga perlu dilindungi HAM-nya?" jelasnya.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, membahas status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS mereka sudah membakar paspor Indonesia. Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, membahas status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS mereka sudah membakar paspor Indonesia. Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara. (YouTube KOMPASTV)

Masduki Mengerti Penolakan Jokowi

Dalam wawancara itu, Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.

"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.

Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.

Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.

Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.

"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.

"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.

"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."

Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.

"Tetapi di sisi lain banyak pendapat. Tadi Pak Jokowi sudah menyatakan 'Secara pribadi, saya tidak setuju kalau mereka pulang'," ungkap Masduki.

"Saya mengerti logikanya, bahwa logikanya itu bisa dibayangkan. Yang mengatasi orang-orang di dalam saja, terorisme yang ada di dalam, itu sudah penuh masalah."

"Apalagi kalau 600 datang. Walaupun jumlahnya belum tahu kita berapa. Karena jumlah itu memang menjadi perlu diverifikasi yang lebih matang," sambungnya.

Maka dari itu, Masduki menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait pemulangan para WNI eks ISIS tersebut.

Pemerintah tidak serta merta ingin memulangkan mereka, namun dilema lantaran mereka masih dilindungi undang-undang.

"Di situ masalahnya. Perlu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah, apakah akan mengambil sikap untuk menerima, mereka pulang, karena memang undang-undang seperti itu," ucap Masduki.

"Kita tidak ingin melanggar undang-undang," tegasnya.

Berikut video lengkapnya:

Jokowi Menolak WNI eks ISIS Dipulangkan

Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan pendapat pribadinya yang menolak pemulangan WNI eks ISIS.

Melalui unggahan Instagram @jokowi, Kamis (6/2/2020), Jokowi menyinggung tindakan para WNI eks ISIS yang sudah membakar paspor Indonesia.

Meski Jokowi menegaskan dirinya tidak setuju, namun ia menyebut pemerintah masih harus membahas secara mendalam mengenai hal ini sebelum ada sikap resmi.

"Ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks organisasi Negara Islam di Iraq dan Suriah (ISIS) dikabarkan hendak kembali ke Tanah Air.

Kemarin pun para wartawan bertanya kepada saya: bagaimana dengan mereka yang telah memusnahkan paspor dengan membakarnya?

Kalau bertanya kepada saya saja sih, ya saya akan bilang: tidak.

Tapi tentu saja, ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas.

Saya hendak mendengarkan pandangan dari jajaran pemerintah, kementerian, dan lembaga lain terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Semuanya harus dihitung-hitung plus minusnya," tulis Jokowi.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas