Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Media Asing Soroti Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor, Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta

Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor menjadi sorotan media asing. Diketahui lima mucikari menjadi tersangka dan telah diamankan polisi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Media Asing Soroti Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor, Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah tersangka dan korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM - Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan media asing.

Untuk diketahui, praktik prostitusi merupakan tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia.

Dikutip dari portal berita Coconuts, prostitusi terselubung sebagai pernikahan kontrak telah menjadi rahasia umum di daerah tersebut.

Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap lima orang mucikari di Puncak, Bogor.

Berdasar keterangan polisi, lima mucikari adalah tersangka yang memfasilitasi transaksi seksual antara turis dan pekerja seks di Puncak.

Turis-turis yang menjadi pelanggan wisata seks halal itu kebanyakan pria Timur Tengah.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Para klien diketahui melakukan perkawinan kontrak dengan pekerja seks agar dapat menghindari dosa-dosa seks di luar nikah.

Berita Rekomendasi

Pernikahan kontrak itu pun tidak berlangsung lama.

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Ferdy Sambo buka suara.

"Mereka hidup bersama setelah menikah, ketika mereka (para wisatawan) sudah selesai, kembali ke negaranya," ungkap Ferdy Sabo kepada wartawan.

Berdasar keterangan Ferdy, para wisatawan seks halal itu membayar hingga Rp 10 juta atau sekira 730 dolar AS.

Biaya tersebut digunakan untuk melangsungkan kawin kontrak selama tujuh hari.

Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).
Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). (KOMPAS.com/FIRDA ZAIMMATUL MUFARIKHA)

Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat 40 persen.

Kini, para tersangka wisata seks halal itu masing-masing harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena perdagangan manusia.

Untuk diketahui, wisatawan asal Timur Tengah memang mendominasi Puncak, Bogor.

Wisata seks halal menjadi satu di antara daya tarik utama bagi pria-pria Timur Tengah di wilayah tersebut.

Berdasar laporan yang beredar, wisata seks halal telah ada sejak puluhan tahun lalu.

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Isu Internasional

Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo menambahkan, wisata seks halal ini menjadi isu internasional.

Hal itu karena ada akun YouTube yang menyebutkan ada wisata halal di Indonesia.

Menurut keterangan Ferdy Sambo, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.

Pertama, kawin kontrak atau booking out.

"Ada dua modus. Kawin kontrak atau booking out, atau short time," kata Ferday Sambo.

"Untuk booking out 1-3 jam harganya Rp 500 ribu per orang," katanya.

"Kemudian untuk kawin kontrak, kalau tiga hari itu Rp 5 Juta, kalau tujuh hari itu Rp 10 juta," terangnya.

Lima mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

(Tribunnew.com/Andari Wulan Nugrahani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas