Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KJRI Hong Kong Benarkan Ada WNI Curi Masker di Tengah Mewabahnya Virus Corona

"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujarnya

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KJRI Hong Kong Benarkan Ada WNI Curi Masker di Tengah Mewabahnya Virus Corona
Shutterstock
Ilustrasi virus Corona.(Shutterstock) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, HONG KONG - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Masriki.

Masriki Pekerja migran Indonesia (PMI) itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara 4 minggu, serta harus mengembalikan uang sebesar 12 ribu Dolar Hong Kong yang diakui hasil menjual masker curiannya.

Baca: Kemenlu Nyatakan WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang Terinfeksi Virus Corona Jadi 4 Orang

"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).

Ricky menuturkan, KJRI memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan yang bersangkutan mendapat penterjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.

"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.

KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.

Berita Rekomendasi

"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.

Seperti dikutip South China Morning Post, Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong menjatuhkan vonis kepada Masriki (35) pada Senin 17 Februari lalu.

Ia dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay pada 14 Februari lalu.

Baca: 2 Warga Iran yang Pertama Kali Dinyatakan Positif Virus Corona Meninggal Dunia di Hari yang Sama

Masriki mengakui kesalahanya.

Kebutuhan uang untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia, menjadi alasan ia melakukan perbuatan kriminal itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas