Curi 5,500 Masker di Hong Hong, Pekerja Migran Indonesia Divonis Kurungan 4 Minggu: Demi Sang Ayah
Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) divonis 4 minggu kurungan penjara lantaran mencuri 5.500 masker di Hong Kong.
Penulis: Maghita Primastya Handayani
Editor: haerahr
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Peristiwa pencurian terjadi di Hong Kong.
Sebelumnya dikabarkan pascamewabahnya virus corona, kebutuhan masker di Hong Kong kian meningkat.
Terlebih otoritas setempat menginformasikan jika hingga Rabu, (19/2/2020) terdapat 62 pasien teriinfeksi virus corona di Hong Kong.
Sehingga masker menjadi mahal dan menjadi langka di Hong Kong.
Kondisi tersebut justru diperparah dengan adanya kasus pencurian masker.
Tak tanggung pencuri mengambil 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay, Hongkong.
Pencurian terjadi pada (14/2/2020) lalu dengan pelaku adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35).
Dikutip dari Tribunnews.com, Masriki diadili di Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong pada Senin, (17/2/2020) lalu.
Dirinya dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko dan divonis 4 minggu kurungan penjara.
Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp. 12 juta.
Baca: Ilmuwan China Beberkan Obat Antimalaria Efektif untuk Obati Infeksi Virus Corona
Baca: Jumlah Korban Meninggal Akibat Virus Corona Tembus Angka 2009, Pasien Sembuh Capai 14.449 Kasus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.