Pengadilan Kriminal Internasional Membuka Penyelidikan Kejahatan Perang AS dalam Konflik Afghanistan
Pengadilan Kriminal Internasional memutuskan investigasi atas dugaan kejahatan perang oleh AS dan lainnya dalam konflik Afghanistan dapat dilanjutkan
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Investigasi atas dugaan kejahatan perang oleh Amerika Serikat dalam konflik Afghanistan dilnjutkan.
Diketahui, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah memutuskan untuk membuka penyelidikan soal kejahatan perang tersebut.
Melansir BBC, sejak Mei 2003, tindakan Taliban, Afghanistan dan pasukan Amerika Serikat (AS) diperkirakan akan diperiksa.
Perlu digaris bawahi, Amerika Serikat tidak mengakui otoritas ICC atas warganya.
Sementara, Afghanistan adalah anggota pengadilan.
Tetapi, para pejabat menyatakan menentang penyelidikan.
Baca: 11 Hari Pasca Kesepakatan Damai, Amerika Serikat Lakukan Serangan Udara Terhadap Taliban
Lebih jauh, pada April 2019, dalam ruang pra-sidang di ICC, diputuskan penyelidikan tidak boleh dilanjutkan karena tidak akan melayani kepentingan keadilan.
Ketua Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda kabarnya telah mencari penyelidikan formal terhadap dugaan kejahatan perang AS sejak 2017 lalu.
Dua tahun lalu, administrasi Donald Trump memberlakukan pembatasan perjalanan dan sanksi kepada pejabat ICC.
Pihak AS juga disebut menentang dibukanya penyelidikan.
Keputusan ICC digemakan setelah beberapa hari lalu AS dan Taliban menandatangani kesepakatan damai.
Tujuannya untuk membawa perdamaian ke Afghanistan setelah hampir 19 tahun konflik.
Baca: Kesepakatan Damai Diragukan Setelah Taliban Menyerang Pangkalan Militer Afghanistan
Melansir Al Jazeera, Donald Trump menandatangani kesepakatan damai dengan Taliban untuk mengakhiri perang terpanjang dalam sejarah Amerika pada 29 Februari 2020 kemarin.
Kesepakatan damai itu ditandatangani di ibukota Qatar, Doha.