Terkait Corona, Ini Imbauan Kemenlu RI Bagi WNI yang Hendak ke Singapura
Dimana poin terakhir tertulis, mulai tanggal 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis/kunjungan (short term visit pass yang berlaku 30 hari).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KBRI Singapura mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia (WNI) baik yang ada di Singapura maupun yang berencana melakukan perjalanan ke Singapura.
Imbauan tersebut berisi tiga poin.
Dimana poin terakhir tertulis, mulai tanggal 7 Maret 2020 seluruh pendatang dengan visa turis/kunjungan (short term visit pass yang berlaku 30 hari).
Jika dinyatakan positif COVID-19 maka diharuskan membayar biaya pengobatan COVID-19 di Singapura.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Plt Jubir Kemlu) Faizasyah mengatakan imbauan tersebut dikeluarkan agar WNI yang datang ke Singapura maupun ke negara-negara lainnya memastikan kesehatan dirinya.
Baca: WNI Positif Corona di Singapura Jadi 5 Orang, Terkait Kasus 4
Adapun konsekuensi jika sakit, termaksud karena COVID-19 maka harus siap menanggung biaya perawatan.
"Bila yang bersangkutan memang tujuannya ke Singapura untuk berobat karena COVID-19, ya harus menanggung biaya perawatannya," ujar Faizasyah saat dihubungi pada Kamis (12/3/2020).
Pemerintah Singapura lewat Kementerian Kesehatan Singapura juga telah memberikan arahan agar masyarakat bertindak secara bertanggung jawab.
Apabila merasa tidak sehat atau tidak fit dengan gejala COVID-19, diharapkan menghindari ikut serta dalam kegiatan yang melibatkan kerumunan banyak orang.
"Banyak kasus yang ditularkan secara lokal mengakibatkan tindakan tidak bertanggungjawab secara sosial. Menghadiri acara dan berpartisipasi dalam kegiatan meskipun tidak sehat dan menyebarkan penyakit ke orang lain," ujar Gan Kim Yong, Menkes Singapura dalam pernyataannya Rabu (11/3/2020).