Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum
Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.
Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.
Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.
Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.
Baca: Imbau Warga untuk Tidak Mudik, Ganjar Pranowo: Jangan Pulang Ingin Bahagia Tapi Bawa Celaka
Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.
Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.
Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.
Baca: Nekat Bongkar dan Mandikan Jenazah PDP Virus Corona, Keluarga di Aceh Disemprot Cairan Disinfektan
Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.
Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.
Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.
Tercatat hingga hari ini di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.
Deklarasi kesehatan
Pemerintah Singapura mengeluarkan kebijakan baru lintas batas tambahan terkait penanganan penyebaran Covid-19, Selasa (24/3/2020).
Kebijakan tersebut diposting di akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, @kbrisingapura.
Terhitung mulai tanggal 27 Maret 2020 pengunjung yang masuk wilayah Singapura harus menyerahkan deklarasi kesehatan.
“Mulai tanggal 27 Maret 2020 pukul 09.00 waktu Singapura, seluruh pengunjung yang masuk Singapura baik itu warga Singapura, permanent resident, Long term pass (student pass, dependent’s pass, work pass dan long term visit pass) harus menyerahkan deklarasi kesehatan,” tulis keterangan KBRI Singapura.
Baca: Terjangkit Virus Corona, Paulo Maldini Dapat Dukungan dari Fransesco Totti, Carles Puyol hingga Kaka
Deklarasi kesehatan dapat diajukan secara online melalui SG Arrival Card (SGAC) e-Service pada laman https://eservices.ica.gov.sg/sgarrivalcard
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pengunjung jangka pendek (short term visitors/bebas visa 30 hari).
Dikarenakan sejak 23 Maret pemerintah Singapura telah melarang seluruh short term visitor untuk masuk dan transit di Singapura.
Hari ini pemerintah Singapura mengkonfirmasi 54 kasus baru positif Covid-19.
Baca: ODP Covid-19 di Kalbar Melonjak Menjadi 1.829 Orang, Pasien Positif Dua Orang
Jumlah ini menambah total kasus Covid-19 di Singapura menjadi 509 kasus dengan rincian 152 orang dinyatakan sembuh 355 pasien positif masih di rawat yang mayoritas dalam keadaan stabil.
Terdapat 22 orang warga negara Indonesia juga yang masih dirawat, dimana 20 orang dalam keadaan stabil, dan 2 lainnya dirawat di ruang ICU.
Gejala Virus Corona
Lantaran corona sudah menjadi wabah, penting bagi kita untuk mengetahui apa saja gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari.
Tak lain agar kita bisa mendapat penanganan yang benar dan tak menulari orang lain jika benar-benar positif virus corona.
Berikut gejala awal infeksi virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Rabu (18/3/2020):
Hari 1:
Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.
Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.
Hari 5:
Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.
Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.
Hari 7:
Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.
Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.
Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.
Baca: UPDATE Corona di Dunia, Pasien Positif Covid-19 Capai 219.345
Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.
Mereka bisa saja keluar dari isolasi.
Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.
Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.
Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.
Hari 8:
Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.
Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.
Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.
Hari 10:
Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.
Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.
Hari 12:
Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan
Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.
Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.
Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.
(Tribunnews.com/Yulis/Wahyu GP/ Sri Juliati)