Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum

Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Singapura Terapkan Denda Rp 115 Juta Bagi Warga yang Duduk dan Berdiri Berdekatan di Tempat Umum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona - Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, SINGAPURA - Singapura mulai hari ini memberlakukan aturan bagi masyarakat untuk tidak duduk dan berdiri berdekatan satu sama lain di tempat umum.

Dikutip dari The Strait Times, Jumat (27/3/2020), jika melanggar aturan tersebut maka akan dikenakan denda maksimal 10.000 dollar Singpura atau Rp 115 juta atau dipenjara hingga enam bulan.

Aturan itu disesuaikan dengan Undang-Undang Penyakit Menular yang dibuat Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya.

Di tempat umum terdapat kursi yang diberi tanda silang yang berarti orang dilarang duduk.

Baca: Imbau Warga untuk Tidak Mudik, Ganjar Pranowo: Jangan Pulang Ingin Bahagia Tapi Bawa Celaka

Aturan itu berlaku di kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Sementara aturan berdiri dalam antrian adalah berjarak 1 meter orang per orang, misalnya ketika melakukan pembayaran di kasir, menggunakan kamar ganti atau toilet umum.

Berita Rekomendasi

Langkah itu diambil satuan tugas multi-kementerian untuk menekan pandemi virus corona di Singapura.

Di Negeri Singa itu, ada juga aturan terkait batas pertemuan yang hanya boleh dihadiri tidak lebih dari 10 orang.

Baca: Nekat Bongkar dan Mandikan Jenazah PDP Virus Corona, Keluarga di Aceh Disemprot Cairan Disinfektan

Semua acara olahraga, pameran, pameran perdagangan, dan hiburan publik di bioskop, teater, pusat hiburan atau permainan komputer, di antara tempat lainnya, dilarang hingga 30 April.

Tempat hiburan atau layanan di bar, lounge karaoke, klub malam atau diskotik juga ditutup.

Bagi yang melanggar dapat diancam hukuman enam bulan penjara, diganjar denda hingga 10.000 dolar Singapura (Rp 111,5 juta), ataupun keduanya.


Tercatat hingga hari ini di Singapura ada 683 kasus positif dengan 2 kasus kematian.

Deklarasi kesehatan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas