11 WNI Dipenjara Tahun Lalu karena Terlibat Perdagangan Narkoba di Jepang, Tindak Pidana Berat
Tahun 2019 lalu ditangkap 11 WNI yang terlibat kasus perdagangan narkoba, yang termasuk kategori tindak pidana berat di Jepang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Jepang
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Kriminalitas yang dilakukan WNI yang ada di Jepang semakin tinggi, khususnya perdagangan narkoba.
Tahun 2018 nol kasus, namun tahun 2019 lalu ditangkap 11 WNI yang terlibat kasus perdagangan narkoba, yang termasuk kategori tindak pidana berat di Jepang.
11 WNI tersebut kini berada di penjara Jepang.
"Kami sangat menyayangkan peningkatan kriminalitas yang dilakukan WNI di Jepang, bahkan pidana berat seperti perdagangan narkoba yang semakin banyak dilakukan WNI di Jepang," ungkap sumber Tribunnews.com, Jumat (3/4/2020).
Transaksi jual beli narkoba termasuk penyelundupan narkoba mulai dilakukan WNI ke Jepang, termasuk upaya menanamkan ganja di Jepang yang telah dimonitor kepolisian Jepang sejak dua tahun lalu.
"Kami telah monitor beberapa lokasi tempat tinggal WNI dan tidak sedikit dari mereka yang juga tampaknya overstay (OS) di Jepang, kesulitan cari kerja dan jalan pintas mencari uang lewat narkoba," lanjutnya.
Sumber juga mengharapkan kesadaran para pelaku tersebut untuk menghentikan aktivitas jual beli narkoba ataupun kriminalitas lainnya.
Baca: Sikapi Penolakan Pemakaman Jenazah Pasien Corona, Bhabinkamtibmas Turun Tangan
Baca: Ciri dan Gejala Virus Corona (Covid-19), Hari Pertama hingga Kelima Demam & Sesak Napas
"Kalau bisa ya segera pulang ke Indonesia dari pada overstay di Jepang, apalagi melakukan tindak kriminalitas di Negeri Sakura ini. Akan memperburuk citra nama bangsa dan negara Indonesia juga bukan?" ungkapnya.
Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com