Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Dipenjara karena Langgar Karantina, Malah Serang Petugas, Dilumpuhkan Pakai Semprotan Lada

Pria di Hong Kong ini dipenjara karena langgar karantina di tengah pandemi covid-19. Pria tersebut lalu menyerang seorang petugas sel.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Pria Ini Dipenjara karena Langgar Karantina, Malah Serang Petugas, Dilumpuhkan Pakai Semprotan Lada
wytv.com
Ilustrasi penjara- Pria di Hong Kong ini dipenjara karena langgar karantina di tengah pandemi covid-19. Pria tersebut lalu menyerang seorang petugas sel. 

TRIBUNNEWS.COM- Pria di Hong Kong dipenjara karena langgar karantina di tengah pandemi Covid-19.

Pria tersebut lalu menyerang seorang petugas sel.

Pelaku berhasil dilumpuhkan dengan semprotan lada.

Seorang pria berusia 41 tahun di Hong Kong dipenjara lantaran melanggar aturan karantina di tengah Covid-19.

Pria bernama Wong Yee-kueng, menjadi satu di antara tiga pria lain yang dimasukkan dalam jeruji besi.

Wong masuk ke dalam sel penjara pada Senin (30/3/2020) lalu.

Saat berada dalam sel, Wong diduga tiba-tiba melakukan pemukulan terhadap seorang petugas penjara.

Berita Rekomendasi

Insiden tersebut terjadi di Pusat Penerimaan Lai Chi Kok pada Kamis (2/3/2020) pukul 6.41 sore waktu setempat.

Baca: Gejala Virus Corona Terbaru, Kenali Apa Itu Anosmia, Berikut Ciri-ciri Terinfeksi Covid-19

Baca: Ciri dan Gejala Virus Corona (Covid-19), Hari Pertama hingga Kelima Demam & Sesak Napas

Baca: Gejala Corona: Ilmuwan Ungkap Ciri-ciri Covid-19 yang Paling Mudah Dikenali

Kabar penyerangan dikonfirmasi oleh Departemen Layanan Pemasyarakatan pada Jumat (3/4/2020).

Seorang petugas departemen mengatakan, pria dalam sel tiba-tiba emosi dan menyerang petugas.

Petugas sel pun mencoba untuk menghentikan aksi Wong.

Namun tampaknya Wong tak mengindahkan peringatan para petugas.

Ia akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah disemprot dengan lada.

"Pria (dalam) tahanan tiba-tiba menjadi emosional dan menyerang petugas layanan pemasyarakatan dengan tangannya di dalam kantor."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas