Thailand Berlakukan Jam Malam, WNI Diminta Taati Kebijakan
Perdana Menteri, Prayut Chan-o-cha mengumumkan jam malam, efektif hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Thailand memberlakukan jam malam dalam rangka membendung penyebaran pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) mulai Jumat (3/4/2020).
Perdana Menteri, Prayut Chan-o-cha mengumumkan jam malam, efektif hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Perdana menteri menyerukan agar tenang dan meminta masyarakat untuk tidak menimbun makanan karena mereka masih akan diizinkan keluar di siang hari, meskipun mereka akan diminta untuk mengamati jarak sosial.
"Saya tidak akan membiarkan siapa pun menimbun produk dan memanfaatkan orang selama masa sulit ini," ujarnya dilansir dari Bangkok Post, Jumat (3/4/2020).
Baca: Organda Tanggapi Aturan Relaksasi Kredit yang Dirilis OJK
Jam malam Thailand dimulai pukul 21.00 – 04.00 waktu setempat guna mengurangi kerumunan massa dan meningkatkan jumlah masyarakat yang akan berada di dalam rumah.
Baca: Potret Ahmad Dhani Asyik Berendam di Kolam Renang Mewah Bersama Anak-anaknya di Tengah Wabah Corona
Terdapat pengecualian pemberlakukan kebijakan jam malam bagi para petugas kesehatan dan/atau masyarakat yang memiliki peran di sektor pengiriman pasokan bahan medis.
Sebagai informasi, sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas dari kebijakan Thailand saat ini.
KBRI Bangkok mengimbau warga negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah Thailand menaati kebijakan-kebijakan yang diterapkan oleh otoritas setempat, khususnya mengenai pemberlakuan jam malam tersebut.
KBRI Bangkok juga menyediakan nomor hotline, bila ada WNI yang mengalami permasalahan saat berada di Thailand.
"Apabila Anda mengalami permasalahan saat berada di Thailand, dapat menghubungi hotline KBRI Bangkok di nomor +66929031103 & +66961923237 atau menekan tombol darurat dalam aplikasi Safe Travel," dikutip dari keterangan yang dikeluarkan Safe Travel Kementerian luar negeri.