Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deklarasi Darurat Jepang Punya Dasar Hukum Tapi Tak Ada Kekuatan Penegakan

PM Jepang akan mengumumkan keadaan darurat pada Selasa malam. Namun pihak oposisi banyak yang mengkritik karena dianggap tak punya kekuatan hukum.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Deklarasi Darurat Jepang Punya Dasar Hukum Tapi Tak Ada Kekuatan Penegakan
Richard Susilo
PM Jepang Shinzo Abe 

TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe akan mengumumkan keadaan darurat pada Selasa (7/4/2020) sekitar jam 19.00 malam waktu Jepang.

Namun pihak oposisi banyak yang mengkritik, walaupun ada dasar hukum, tapi tak punya kekuatan hukum untuk menghadapi masyarakat.

"Berdasarkan Revisi Undang-Undang Tindakan Khusus terutama memasukkan virus Corona ke dalam UU tersebut, memang PM Jepang punya dasar hukum untuk mendklarasikan keadaan darurat. Tetapi seperti harimau tak bertaring, tak ada kekuatannya di masyarakat," kata seorang politisi oposisi kepada Tribunnews.com, Selasa (7/4/2020).

Truk pasukan bela diri Jepang angkatan darat (GSDF) mulai bersiap menghadapi Deklarasi Darurat Kesehatan Jepang besok
Truk pasukan bela diri Jepang angkatan darat (GSDF) mulai bersiap menghadapi Deklarasi Darurat Kesehatan Jepang besok (Jiji)

Target Deklarasi Darurat kali ini adalah Prefektur Tokyo, Kanagawa, Saitama, Chiba, Osaka, Hyogo, dan Fukuoka.

Tindakan dengan pembatasan pada hak pribadi dimungkinkan. Misalnya saat mencari rute infeksi di sebuah klub malam, pemilik klub malam harus mau mengungkapkan tamunya, tak bisa lagi menutupinya.

Baca: Daftar Daerah di Tokyo Jepang yang Paling Banyak Terinfeksi Covid-19

Deklarasi diperlukan karena infeksi menyebar terutama di daerah perkotaan dan ada kekhawatiran tentang keruntuhan medis.

Deklarasi Darurat Jepang akan berlaku penuh mulai tanggal 8 April 2020.

Berita Rekomendasi

Perdana Menteri mengadakan konferensi pers pada malam tanggal 7 April ini.

Tempat penyewaan video/film di Tsutaya Shibuya ramai antrean, Minggu (5/4/2020) jam 10 pagi.
Tempat penyewaan video/film di Tsutaya Shibuya ramai antrean, Minggu (5/4/2020) jam 10 pagi. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

Partai-partai oposisi menekan Perdana Menteri di komite pengarah Dewan Perwakilan Rakyat di DPR karena menganggap tindakan mengeluarkan Deklarasi Darurat ini sangat terlambat dilakukannya.

"Meskipun ada dasar hukum untuk perlunya pengendalian diri darurat darurat, tidak ada kekuatan penegakan hukum, dan pemerintah tidak mengantisipasi penutupan kota seperti di luar negeri," ujarnya.

Pihak polisi dan pasukan bela diri Jepang (SD) sudah dipersiapkan mengantisipasi Deklarasi Darurat tersbeut.

Baca: Kondisi Kesehatan Memburuk setelah Panggilan Konferensi Video, PM Inggris Boris Johnson Masuk ICU

Perpindahan dari satu kota ke kota lain kemungkinan akan menyulitkan warga, mendapat teguran dari pihak otroritas di tengah jalan di masa Deklarasi Darurat sampai dengan 6 Mei 2020 mendatang.

Diskusi mengenai Jepang dalam WAG Pecinta Jepang terbuka bagi siapa pun. Kirimkan email dengan nama jelas dan alamat serta nomor whatsapp ke: info@jepang.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas