Arab Saudi Menghapus Hukuman Mati Anak di Bawah Umur, Ini Gantinya
Tindakan tersebut membuat enam orang yang melakukan tindak kriminal saat berusia di bawah umur selamat dari eksekusi mati
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Arab Saudi resmi menghapus hukuman mati untuk anak di bawah umur yang melakukan tindak kejahatan.
Hal itu berdasarkan pertimbangan kerajaan melihat berbagai kritik atas hak asasi manusia.
Adapun desakan penghapusan hukuman mati untuk anak di bawah umur dicanangkan oleh Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman.
Tribunnews.com mengutip dari CNA, sang pangeran menginginkan adanya perubahan atau modernisasi kerajaan.
Terkhusus pada modernisasi aturan lama ikaitkan dengan aliran fundamentalis Wahhabi Islam.
Oleh karena itu, hukuman mati telah dieliminasi karena kejahatan dilakukan ketika pelaku masih di bawah umur.
Baca: 6 Hari Kasus Covid-19 Singapura Terus Menurun, Hari-7 Naik Lagi Tambah 931 Kasus
Seperti yang dikatakan oleh Presiden Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Awwad Alawwad, dalam sebuah pernyataan, mengutip sebuah dekrit kerajaan.
Dalam dekrit tersebut juga dijelaskan mengenai hukuman penggantinya.
Yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun di penjara khusus.
"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," kata pernyataan itu.
Dekrit itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang mendapat pidana hukuman mati.
Mereka dituduh mengambil bagian dalam protes anti-pemerintah selama pemberontakan Musim Semi Arab saat mereka berusia di bawah 18 tahun.
Para ahli hak asasi manusia PBB mendesak Arab Saudi tahun lalu untuk menghentikan rencana melakukan eksekusi mati.
"Ini adalah hari yang penting bagi Arab Saudi," kata Awwad Alawwad.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.