Kabar Gembira Umat Islam, Masjidil Haram Bakal Segera Kembali Dibuka untuk Ibadah
Pengurus Masjidil Haram berencana segera membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Arab Saudi untuk kegiatan ibadah bagi masyarakat umum.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengurus Masjidil Haram berencana segera membuka Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Arab Saudi untuk kegiatan ibadah bagi masyarakat umum.
Untuk diketahui, saat ini dua masjid itu ditutup untuk umum karena adanya wabah Corona.
Masjidil Haram hanya dibuka untuk para syekh dan staf masjid dalam melaksanakan salat wajib termasuk salat tarawih.
Kabar gembira untuk Umat Islam itu disampaikan Pengurus sekaligus Imam Besar Masjidil Haram, Syekh Abdul Rahman al-Sudais (Sheikh Sudais).
Baca: Tata Cara Shalat Tarawih Berjamaah di Rumah, Niat, dan Live Streaming dari Masjidil Haram
Pernyataan Sheikh Sudais diunggah di akun instgaram resmi Masjidil Haram, @haramain_info, Rabu (29/4/2020).
"Saya membawa kabar baik kepada sesama muslim bahwa dua masjid suci akan segera normal kembali."
"Dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) akan dibuka untuk Tawaf, salat dan ziarah di makam makam Nabi Muhammad SAW," bunyi pernyataan Sudais.
Sudais melanjutkan, rencana pembukaan Masjidil Haram dan Nabawi tidak akan dilakukan terburu buru karena semua itu dilakukan untuk kesejehateraan umat.
"Kita tidak terburu-buru dalam membuka dua masjid suci ini karena semua langkah yang diambil adalah untuk kesejahteraan kita," tulisnya lagi.
Lebih lanjut, Sudais meminta kepada umat Muslim berdoa wabah virus Corona segera teratasi.
Diberitakan sebelumnya, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi diketahui telah melaksanakan shalat tarawih pertamanya di bulan Ramadhan 1441 Hijriah pada Kamis (23/4/2020) malam waktu setempat.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salat tarawih di dua masjid suci umat Islam tersebut dilakukan secara terbatas, yaitu hanya 10 rakaat dengan 5 salam dan hanya diikuti oleh para syekh dan staf masjid.
Artinya, penduduk setempat tidak diperkenankan untuk mengikuti shalat berjamaah di masjid.
Keputusan itu dikeluarkan di tengah merebaknya pandemi virus corona di Arab Saudi.