Beredar Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dilempar ke Laut
Dikatakan bahwa rekan kerja yang meninggal itu dilaporkan sudah sakit selama satu bulan. Disebutkan bahwa korban awalnya kram.
Editor: Malvyandie Haryadi
Dalam video tersebut, sebelum Ari meninggal, sebelumnya sudah ada Al Fatah yang disebut berusia 19 tahun dan Sepri (24), di mana mereka juga dibuang ke laut ketika meninggal.
Setelah itu, MBC menayangkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh para ABK, di mana terdapat bagian terdapat penanganan jika mereka wafat.
Dalam bagian yang ditandai warna oranye, terdapat kesepakatan jika sampai terjadi musibah dan wafat, maka jenazahnya akan dikremasi.
Nantinya, proses kremasi itu akan dilaksanakan ketika kapal bersandar di suatu tempat, dengan catatn abunya akan dipulangkan ke Indonesia.
Apalagi dalam kesaksian salah satu kru kapal yang wajahnya diburamkan, dia mengaku bahwa jenazah mereka akan dikremasi di tempat terdekat.
Dalam surat itu, terdapat juga pernyataan mereka akan diasuranksikan sebesar 10.000 dollar AS, sekitar Rp 150 juta, yang akan diserahkan kepada ahli waris mereka.
Setelah, Hansol mengartikan bagian selanjutnya di mana ada yang bersaksi tempat kerja mereka cukup buruk dan terjadi eksploitasi tenaga kerja.
Dikatakan bahwa rekan kerja yang meninggal itu dilaporkan sudah sakit selama satu bulan. Disebutkan bahwa korban awalnya kram.
Setelah itu menurut pria yang bersaksi di video, rekannya itu mengalami pembengkakan di bagian kaki, sebelum menjalar ke tubuh dan mengalami sesak. Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa pelaut dari China minum air botolan dari tanah.
Namun kru Indonesia diminta minum air laut. Seorang pelaut yang bersaksi mengungkapkan, dia merasa pusing karena tidak bisa untuk meminum air laut, dan mengaku seperti ada dahak yang keluar dari tenggorokan.
Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa mereka bekerja sehari selama 18 jam, di mana si pelaut menuturkan dia pernah berdiri selama 30 jam.
Kemudian mereka mendapat enam jam untuk makan, di mana pada waktu inilah, saksi mengungkapkan mereka memanfaatkannya untuk duduk.
Penyiar memaparkan bahwa setiap staf kapal bekerja di lingkungan yang mirip dengan perbudakan.
Pengacara dari Pusat Hukum Publik Kim Jong-cheol menyatakan ada eksploitasi dan pengaturan yang mengikat mereka.