Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama

Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.

Dalam berita itu terungkap cara pemakaman seorang jenazah WNI ABK yang dilempar begitu saja ke laut.

Menurut laporan Kompas, kapten kapal China itu menyebut jenazah dilarung sesuai persetujuan awak kapal lainnya.

Baca: ABK Indonesia Ungkap Perlakuan Miris Kerja di Kapal China, Kerja 30 Jam, Banyak yang Mengeluh Lumpuh

Baca: ABK asal Indonesia Jasadnya Dilarung ke Laut, Menteri KKP: Kami Akan Lapor RFMO

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," bunyi pernyataan pihak terkait pada laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (7/5/2020).

Bersama dengan pernyataan itu, KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta penjelasan dari insiden ini.

Kemlu China mengatakan bahwa prosesi pelarungan ini sesuai dengan praktik kelautan internasional.

BERITA TERKAIT

Lalu sebenarnya bagaimana aturan pemakaman di laut itu?

Sejatinya aturan pemakaman bagi awak kapal telah diatur ILO (International Labour Organization) dalam 'Seafarer’s Service Regulations' yang tercantum di Pasal 30.

Jika ada pelaut atau penumpang meninggal selama pelayaran, kapten atau pihak berwenang di kapal harus terlebih dulu melaporkannya kepada keluarga jenazah.

Almarhum harus memenuhi syarat berikut untuk dikuburkan di laut:

1. Kapal berada di perairan internasional.

2. Meninggal sudah lebih dari 24 jam disebebkan penyakit menular dan jenazah telah disterilisasi.

3. Pihak kapal tidak bisa menjaga jenazah karena alasan kebersihan, larangan kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

4. Sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Kapten atau yang berwenang di kapal mengadakan upacara kematian yang tepat dan mencegah jenazah mengambang. Upacara harus direkam atau difoto sedetail mungkin. Peninggalan almarhum seperti sisa-sisa rambut dan barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk meneruskan ke pasangan almarhum atau anggota keluarga dekat.

Menurut berbagai sumber yang dirangkum Tribunnews, penguburan di laut adalah pelepasan jasad seseorang di lautan lepas dari atas perahu atau kapal.

Biasanya penguburan ini dilakukan oleh angkatan laut dan warga sipil di sejumlah negara.

Sebagai bagian dari prosesi, kapten kapal atau perwakilan agama dari almarhum melakukan upacara pemakaman.

Upacara mencakup jenazah disemayamkan di dalam peti mati, dijahit dengan kain pelaut, dan dikremasi dan diletakkan di dalam guci.

Namun kerap kali jenazah yang akan dikuburkan di tengah laut akan dikremasi terlebih dahulu.

Sejatinya prosesi pemakaman tidak lepas dari kepercayaan jenazah tersebut.

Dikutip dari Wikipedia, dalam agama Islam jika seseorang meninggal di tengah laut dan tidak mungkin dibawa kembali sebelum jenazah membusuk, penguburan di laut diperbolehkan.

Caranya, tubuh jenazah diikat dengan muatan dan tubuh diturunkan perlahan ke dalam laut.

Sebaiknya lokasi penguburan laut juga diperhatikan.

Utamanya adalah lokasi dimana tubuh jenazah tidak akan mudah ditemukan satwa liar di laut yang berpotensi merusak tubuh jenazah.

Terkait lazim tidaknya, laporan BBC pada (19/12/2016) silam mengatakan bahwa lusinan orang setiap tahunnya dimakamkan di laut lepas Kepulauan Inggris. 

Jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut.
Jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut. (YouTube/MBCNEWS)

Angka ini adalah data dari Organisasi Manajemen Kelautan (MMO) di Inggris pada waktu itu.

Meski kebanyakan adalah angkatan laut atau mantan pelaut, tapi orang-orang yang tidak berhubungan dengan kehidupan maritim termasuk di dalamnya.

Bahkan angkatan laut Inggris menyediakan layanan pelarungan ke laut untuk para veteran yang memang ingin dimakamkan dengan cara tersebut.

Sebelumnya, terungkapnya praktik pemakaman WNI ABK ini bermula dari Youtuber Jang Hansol yang mengulas berita ini di kanal pribadinya Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).

Video berdurasi 14 menitan itu bertajuk 'BERITA TRENDING DI KOREA YANG BAKAL BIKIN ORANG INDONESIA NGAMUK!' dan kini pada Kamis (7/5/2020) pukul 15.16 sudah bertengger di Trending #1 Youtube. 

Sementara itu, media yang memberitakan MBC memberikan judul "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Insiden pelemparan WNI ABK ke laut ini terekam saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 milik China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas/Aditya Jaya Iswara)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas