Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama
Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.
Dalam berita itu terungkap cara pemakaman seorang jenazah WNI ABK yang dilempar begitu saja ke laut.
Menurut laporan Kompas, kapten kapal China itu menyebut jenazah dilarung sesuai persetujuan awak kapal lainnya.
Baca: ABK Indonesia Ungkap Perlakuan Miris Kerja di Kapal China, Kerja 30 Jam, Banyak yang Mengeluh Lumpuh
Baca: ABK asal Indonesia Jasadnya Dilarung ke Laut, Menteri KKP: Kami Akan Lapor RFMO
"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," bunyi pernyataan pihak terkait pada laman Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (7/5/2020).
Bersama dengan pernyataan itu, KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta penjelasan dari insiden ini.
Kemlu China mengatakan bahwa prosesi pelarungan ini sesuai dengan praktik kelautan internasional.
Lalu sebenarnya bagaimana aturan pemakaman di laut itu?
Sejatinya aturan pemakaman bagi awak kapal telah diatur ILO (International Labour Organization) dalam 'Seafarer’s Service Regulations' yang tercantum di Pasal 30.
Jika ada pelaut atau penumpang meninggal selama pelayaran, kapten atau pihak berwenang di kapal harus terlebih dulu melaporkannya kepada keluarga jenazah.
Almarhum harus memenuhi syarat berikut untuk dikuburkan di laut:
1. Kapal berada di perairan internasional.
2. Meninggal sudah lebih dari 24 jam disebebkan penyakit menular dan jenazah telah disterilisasi.
3. Pihak kapal tidak bisa menjaga jenazah karena alasan kebersihan, larangan kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.