Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama
Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
4. Sertifikat kematian harus dikeluarkan oleh dokter kapal (jika tersedia). Kapten atau yang berwenang di kapal mengadakan upacara kematian yang tepat dan mencegah jenazah mengambang. Upacara harus direkam atau difoto sedetail mungkin. Peninggalan almarhum seperti sisa-sisa rambut dan barang-barang pribadi akan dipercayakan kepada personel untuk meneruskan ke pasangan almarhum atau anggota keluarga dekat.
Menurut berbagai sumber yang dirangkum Tribunnews, penguburan di laut adalah pelepasan jasad seseorang di lautan lepas dari atas perahu atau kapal.
Biasanya penguburan ini dilakukan oleh angkatan laut dan warga sipil di sejumlah negara.
Sebagai bagian dari prosesi, kapten kapal atau perwakilan agama dari almarhum melakukan upacara pemakaman.
Upacara mencakup jenazah disemayamkan di dalam peti mati, dijahit dengan kain pelaut, dan dikremasi dan diletakkan di dalam guci.
Namun kerap kali jenazah yang akan dikuburkan di tengah laut akan dikremasi terlebih dahulu.
Sejatinya prosesi pemakaman tidak lepas dari kepercayaan jenazah tersebut.
Dikutip dari Wikipedia, dalam agama Islam jika seseorang meninggal di tengah laut dan tidak mungkin dibawa kembali sebelum jenazah membusuk, penguburan di laut diperbolehkan.
Caranya, tubuh jenazah diikat dengan muatan dan tubuh diturunkan perlahan ke dalam laut.
Sebaiknya lokasi penguburan laut juga diperhatikan.
Utamanya adalah lokasi dimana tubuh jenazah tidak akan mudah ditemukan satwa liar di laut yang berpotensi merusak tubuh jenazah.
Terkait lazim tidaknya, laporan BBC pada (19/12/2016) silam mengatakan bahwa lusinan orang setiap tahunnya dimakamkan di laut lepas Kepulauan Inggris.
Angka ini adalah data dari Organisasi Manajemen Kelautan (MMO) di Inggris pada waktu itu.
Meski kebanyakan adalah angkatan laut atau mantan pelaut, tapi orang-orang yang tidak berhubungan dengan kehidupan maritim termasuk di dalamnya.