Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama

Sebuah berita dari Korea Selatan viral karena menunjukkan kondisi diduga perbudakan WNI ABK di atas kapal ikan China.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Pemakaman Jenazah di Laut Menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO, Ada 4 Syarat Utama
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

Bahkan angkatan laut Inggris menyediakan layanan pelarungan ke laut untuk para veteran yang memang ingin dimakamkan dengan cara tersebut.

Sebelumnya, terungkapnya praktik pemakaman WNI ABK ini bermula dari Youtuber Jang Hansol yang mengulas berita ini di kanal pribadinya Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).

Video berdurasi 14 menitan itu bertajuk 'BERITA TRENDING DI KOREA YANG BAKAL BIKIN ORANG INDONESIA NGAMUK!' dan kini pada Kamis (7/5/2020) pukul 15.16 sudah bertengger di Trending #1 Youtube. 

Sementara itu, media yang memberitakan MBC memberikan judul "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Insiden pelemparan WNI ABK ke laut ini terekam saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 milik China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani) (Kompas/Aditya Jaya Iswara)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas