Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

3 Pria Dituduh Langgar Aturan Lockdown Singapura setelah Kembali dari Batam

Tiga pria diperintahkan untuk tinggal di rumah selama 14 hari, setelah kembali ke Singapura dari Batam, Indonesia.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in 3 Pria Dituduh Langgar Aturan Lockdown Singapura setelah Kembali dari Batam
Channel News Asia
3 Pria Dituduh Langgar Aturan Lockdown Singapura setelah Kembali dari Batam 

Namun, Zahari meninggalkan flatnya pada 8 April 2020 dan ditangkap petugas Biro Narkotika pusat di sebuah tempat parkir mobil terbuka.

Sebagai catatan, Zahari merupakan satu-satunya pria dari tiga orang yang menerima dua dakwaan.

Zahari akan kembali ke pengadilan pada 27 Mei 2020 mendatang.

Hukuman untuk pelanggaran menurut Undang-Undang Penyakit Menular dan peraturannya adalah hukuman penjara maksimum enam bulan, denda hingga 10.000 dolar Singapura, (Rp 104 juta) atau keduanya.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas