Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brasil Catat Rekor Harian Tertinggi Kasus Infeksi Virus Corona, 19 Ribu Kasus Baru dalam 24 Jam

Brasil mencapai rekor tertinggi untuk kasus infeksi vius corona pada Rabu (20/5/2020) setelah laporkan lebih dari 21.000 kasus dikonfirmasi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Brasil Catat Rekor Harian Tertinggi Kasus Infeksi Virus Corona, 19 Ribu Kasus Baru dalam 24 Jam
Aljazeera
Jair Bolsonaro - Brasil Catat Rekor Tertinggi untuk Kasus Infeksi Virus Corona 

TRIBUNNEWS.COM - Brasil mencapai rekor harian tertinggi untuk kasus infeksi vius corona pada Rabu (20/5/2020).

Diketahui, ada 19.951 kasus baru dikonfirmasi di Brasil dalam 24 jam terakhir.

Dengan angka tersebut, Brasil menempati posisi ketiga secara global yang mencatat infeksi paling banyak.

Dikutip Tribunnews dari CNN, Kementerian Kesehatan Brasil mengatakan, total 291.579 kasus terkonfirmasi.

Secara terpisah, saat Presiden Donald Trump ditanya soal angka infeksi Brasil yang meroket, ia mengaku mempertimbangkan larangan bepergian ke dan dari Brasil.

"Kami tengah mempertimbangkannya," ungkap Donald Trump.

"Kami berharap tidak akan memiliki masalah. Kini Gubernur Florida tengah melakukan pengujian dengan baik, mengingat mayoritas besar (orang Brasil) datang ke Florida," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Dengan tegas, Donald Trump menambahkan, dia khawatir dengan banyak hal.

Dia mengatakan tidak ingin orang Brasil datang ke Washington dan menulari penduduk di sana.

Penggunaan Masker dan segala Jenis Penutup Wajah

Lebih jauh, di tengah krisis kesehatan yang melonjak ini, Majelis Kongres Brasil baru menyetujui undang-undang terkait masker sebagai perlindungan pribadi di ruang publik.

Undang-undang terebut mewajibkan masayrakat mengenakan masker atau segala jenis penutup wajah saat berada di wilayah publik.


Termasuk taman, trotoar, transportasi umum, dan lokasi dengan tingkat lalu lintas pejalan kaki tinggi.

Orang-orang Brasil yang tidak mengenakan masker akan didenda hingga 52 dolar AS atu Rp 600 ribu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas