Warga Malaysia Tersangka Kasus Narkoba Divonis Mati via Zoom oleh Hakim Singapura
Seorang pria Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.
Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria Malaysia, Punithan Genasan, dijatuhi hukuman mati di Singapura lewat video call via Zoom.
Warga negara Jiran itu menerima hukuman karena terbukti bertransaksi heroin pada 2011 silam.
Melihat Singapura menjalankan aturan social distancing yang ketat, hukuman mati via Zoom ini jadi yang pertama terjadi di Negeri Singa.
"Demi keselamatan semua yang terlibat dalam persidangan, persidangan untuk Jaksa Penuntut Umum v Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara pengadilan tertinggi Singapura, dikutip dari Al Jazeera.
Baca: Pria di Singapura Nekat Langgar Lockdown Demi Mencuri Pakaian Dalam
Baca: Muncul Ratusan Kasus Baru Covid-19 di Singapura
Juru bicara pengadilan mengatakan ini menjadi kasus kriminal pertama yang mendapat hukuman mati melalui sidang jarak jauh.
Sementara itu pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima putusan hakim via panggilan Zoom.
Kini pihaknya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Kendati demikian, sejumlah kelompok HAM menilai putusan via video call tidak etis untuk memberikan putusan dalam kasus kriminal besar.
Namun, Fernando merasa tidak keberatan, menurutnya panggilan pada Jumat lalu itu hanya untuk menerima putusan hakim.
Itu sangat jelas dan tidak ada argumen hukum lainnya untuk dipresentasikan.
Baca: Ada 682 Kasus Baru, Angka Positif Corona di Singapura Tembus 28 Ribu
Baca: Jumlah Penumpang Pesawat Menurun, Terminal 2 dan 4 Bandara Changi Singapura Ditutup
Disisi lain, perwakilan perusahaan Zoom yang berbasis di California bungkam perihal sidang Zoom ini.
Sebenarnya selama ini Singapura banyak menunda pengadilan karena pembatasan sosial.
Terhitung sejak April lalu aktivitas di pengadilan telah ditutup.
Bahkan pembatasan sosial ini akan terus berlaku hingga 1 Juni 2020 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.