Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Melanggar Lockdown, 23 Warga di Malaysia Kena Hukuman Denda Rp 3,5 Juta

Hukuman denda itu sesuai dengan aturan pada Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun 2020

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Melanggar Lockdown, 23 Warga di Malaysia Kena Hukuman Denda Rp 3,5 Juta
Freepik
Update Virus Corona Global 8 Mei 2020: Total 3,9 Juta Orang Terinfeksi, 1,3 Juta Orang Telah Sembuh 

Meskipun survei menunjukkan masyarakat lebih suka untuk merayakan Idul Fitri dalam cara yang aman, masyarakat perlu diingatkan untuk merayakan 1 Syawal tidak berlebihan, supaya pihak berwenang setempat tidak datang ke rumah mereka karena melanggar SOP.

Baca: Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Terancam 12 Tahun Penjara

Karena polisi kerajaan Malaysia (PDRM) dan angkatan bersenjata Malaysia (MAF) akan terus melakukan patroli.

Jika ada banyak kendaraan di luar rumah, maka mereka akan memeriksa lokasi untuk melihat berapa banyak orang yang ada di dalam. (BERNAMA)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas