Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejuang LDR Boleh Kunjungi Pacar di Denmark, Harus Bawa Bukti Surat Cinta sampai Chat Pribadi

Para pejuang LDR dari negara sekitar Denmark boleh mengunjungi pacar mereka di Denmark dengan syarat, termasuk surat cinta hingga chat pribadi.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pejuang LDR Boleh Kunjungi Pacar di Denmark, Harus Bawa Bukti Surat Cinta sampai Chat Pribadi
vantourscostarica.com
Ilustrasi orang berpacaran LDR. 

TRIBUNNEWS.COM - Para pejuang LDR dari negara sekitar Denmark boleh mengunjungi pacar mereka di Denmark dengan syarat, termasuk surat cinta hingga chat pribadi.

Pemerintah Denmark telah melonggarkan beberapa pembatasan terkait pandemi corona, termasuk membolehkan orang asing masuk ke wilayahnya.

Dikutip Tribunnews.com dari dw.com, pemerintah Denmark membolehkan orang dari luar Denmark untuk mengunjungi suami, istri, atau tunangan mereka di Denmark.

Bahkan warga luar Denmark yang berpacaran jarak jauh atau LDR dengan warga Denmark juga boleh berkunjung.

Namun pasangan yang pacaran LDR setidaknya harus sudah menjalin hubungan asmara itu paling tidak 6 bulan.

Semua pasangan yang hendak melintasi perbatasan Denmark wajib menunjukkan bukti tentang hubungan asmaranya.

Baca: Rusia Laporkan 101 Tenaga Medis Meninggal karena Corona, Pihak Dokter Sebut Ada 293

Baca: New Normal, Taman Hiburan Jepang Larang Pengunjung Teriak di Rollercoaster & Pegangan di Rumah Hantu

Kepala Deputi Kepolisian Allan Dalager Clausen menyebut bukti bisa berupa foto atau surat cinta.

BERITA REKOMENDASI

"Mereka bisa membawa foto atau surat cinta," ujar Clausen.

Dengan membawa bukti tersebut, nantinya pihak kepolisian yang akan memutuskan boleh tidaknya mereka untuk masuk ke Denmark.

"Saya menyadari ini adalah hal yang sangat personal, tapi keputusan untuk membiarkan para pasangan untuk saling bertemu bergantung pada penilaian masing-masing petugas polisi," tuturnya.

Pemerintah setempat juga memberi alternatif lain sebagai bukti, yakni berupa surat pernyataan.

"Jika Anda mengaku punya hubungan asmara (dengan warga Denmark), tulislah, itu sudah cukup," ujar Menteri Kehakiman Nick Haekkerup.


Namun, tetap saja pihak kepolisian membutuhkan bukti lebih, bahkan chat pribadi.

Para pasangan juga harus memiliki bukti bahwa mereka pernah bertemu langsung di kehidupan nyata.

Baca: Presiden Filipina Tegaskan Tak akan Buka Sekolah Sebelum Ada Vaksin Corona

Baca: Virus Corona Merebak di Gudang E-commerce Korea Selatan, 3.600 Orang Diperiksa

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas